Kematian bukanlah sekadar statistik dalam sistem pelayanan kesehatan. Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, dan hak konstitusional yang seharusnya dijamin negara.
Karena itu, polemik yang muncul setelah curahan hati (curhat) seorang pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang mengaku harus menunggu selama delapan jam untuk memperoleh kamar rawat inap, tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Terlebih lagi, setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, perhatian publik semakin tertuju pada persoalan mendasar tata kelola pelayanan kesehatan di Indonesia.
Yang lebih memprihatinkan, unggahan Yurizal di media sosial justru dibanjiri komentar bernada sinis, bahkan tidak manusiawi. Sebagian akun menyarankan agar ia berpindah ke ruang jenazah agar lebih cepat memperoleh “kamar”. Lebih ironis lagi, sejumlah akun tersebut diduga berasal dari kalangan dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain berdasarkan identitas yang mereka tampilkan di media sosial. Terlepas dari benar atau tidaknya identitas tersebut, fenomena ini memperlihatkan adanya persoalan serius, bukan hanya dalam sistem pelayanan kesehatan, tetapi juga dalam budaya profesionalisme dan empati yang semestinya menjadi fondasi profesi kesehatan.
Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional. Persoalan utamanya bukan semata-mata soal BPJS Kesehatan, melainkan kegagalan tata kelola kesehatan yang menyebabkan pelayanan publik kehilangan orientasi pada hak-hak pasien.
Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bukanlah belas kasihan pemerintah, melainkan kewajiban konstitusional negara.
Dalam perspektif administrasi publik, kegagalan pelayanan kesehatan dapat dipahami melalui teori good governance yang dikemukakan oleh David Osborne dan Ted Gaebler. Pemerintahan yang efektif harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang responsif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Apabila seorang pasien harus menunggu delapan jam hanya untuk mendapatkan kamar rawat inap, maka indikator efektivitas pelayanan patut dipertanyakan. Bila masyarakat justru dipaksa menerima kondisi tersebut sebagai sesuatu yang “wajar”, maka sesungguhnya negara sedang mengalami normalisasi terhadap kegagalan pelayanan publik.
Persoalan ini juga dapat dibaca melalui teori birokrasi Max Weber. Weber menempatkan birokrasi modern sebagai organisasi rasional yang bekerja berdasarkan aturan, profesionalisme, dan efisiensi. Namun, birokrasi yang terlalu kaku tanpa kemampuan beradaptasi akan melahirkan apa yang disebut Robert K. Merton sebagai bureaucratic dysfunction, yakni ketika prosedur lebih dipentingkan daripada tujuan pelayanan itu sendiri. Dalam konteks pelayanan kesehatan, pasien akhirnya menjadi korban dari sistem yang gagal mengelola kapasitas rumah sakit, distribusi tempat tidur, koordinasi rujukan, hingga manajemen sumber daya manusia.
Dari perspektif hak asasi manusia, pendekatan yang dikembangkan Amartya Sen mengenai capability juga relevan. Sen menegaskan bahwa pembangunan harus diukur dari kemampuan nyata seseorang untuk menjalani kehidupan yang sehat dan bermartabat. Pelayanan kesehatan yang lambat, diskriminatif, atau tidak responsif akan mengurangi kemampuan warga negara untuk menikmati hak hidup secara layak. Negara yang gagal menjamin akses kesehatan sesungguhnya sedang mengurangi kebebasan substantif warga negaranya.
Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola BPJS Kesehatan dan sistem rumah sakit. Selama bertahun-tahun, persoalan keterbatasan tempat tidur, antrean panjang, distribusi pasien yang tidak merata, kekurangan tenaga kesehatan di sejumlah daerah, hingga lemahnya integrasi sistem rujukan terus berulang. Namun, solusi yang diambil sering kali bersifat tambal sulam. Pemerintah lebih sibuk memperluas cakupan kepesertaan dibanding memastikan bahwa kapasitas pelayanan benar-benar mampu mengimbangi jumlah peserta yang terus meningkat.
Keberhasilan suatu sistem jaminan kesehatan tidak cukup diukur dari banyaknya peserta yang terdaftar. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui konsep Universal Health Coverage menekankan bahwa akses kesehatan harus disertai mutu pelayanan yang baik, tepat waktu, aman, dan berkeadilan. Kepesertaan universal kehilangan makna apabila pasien tetap harus menunggu berjam-jam untuk memperoleh pelayanan dasar, atau bahkan menghadapi risiko memburuknya kondisi kesehatan akibat keterlambatan penanganan.
Pemerintah tidak boleh menganggap persoalan ini selesai hanya dengan menyatakan bahwa rumah sakit sedang penuh atau jumlah pasien meningkat. Penjelasan administratif tidak dapat menggugurkan tanggung jawab konstitusional negara. Justru kondisi tersebut menunjukkan bahwa perencanaan kapasitas pelayanan kesehatan belum berjalan secara optimal. Negara semestinya mampu memprediksi kebutuhan tempat tidur, meningkatkan investasi fasilitas kesehatan, memperkuat sistem informasi ketersediaan ruang rawat inap secara nasional, serta memperbaiki distribusi tenaga kesehatan.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan tenaga kesehatan dalam komentar-komentar yang merendahkan pasien juga memerlukan perhatian serius. Profesi kesehatan dibangun di atas prinsip etik, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Apabila benar terdapat tenaga kesehatan yang justru memperolok pasien yang sedang berjuang memperoleh pelayanan, maka organisasi profesi bersama pemerintah harus melakukan pembinaan dan penegakan kode etik secara tegas.
Kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan tidak hanya dibangun melalui kecanggihan teknologi atau besarnya anggaran, tetapi juga melalui sikap kemanusiaan para pelayan kesehatan. Kasus Yurizal menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar urusan administratif, melainkan cerminan keberpihakan negara kepada rakyat.
Ketika masyarakat merasa harus mengadu di media sosial untuk memperoleh perhatian, sesungguhnya mekanisme pengaduan resmi telah kehilangan kepercayaan publik. Ketika kritik terhadap pelayanan justru dibalas dengan olok-olok, yang mengalami krisis bukan hanya sistem pelayanan, tetapi juga nurani publik.
Karena itu, pemerintah perlu menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional. Evaluasi tersebut harus mencakup tata kelola BPJS Kesehatan, kapasitas rumah sakit, sistem rujukan, distribusi tenaga kesehatan, digitalisasi informasi ketersediaan tempat tidur, mekanisme pengaduan pasien, hingga penguatan etika profesi tenaga kesehatan. Tanpa pembenahan yang menyeluruh, kasus serupa akan terus berulang dengan korban yang berbeda.
Negara tidak boleh menunggu munculnya kematian berikutnya untuk menyadari bahwa sistem pelayanan kesehatan sedang mengalami kegagalan tata kelola. Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa tidak ada lagi pasien BPJS Kesehatan yang harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan hak paling mendasar, yaitu memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, manusiawi, dan bermartabat.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




