Konflik agraria yang melibatkan petani di Maroangin, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dengan perusahaan sawit negara PTPN XIV, kembali memperlihatkan wajah lama relasi kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat kecil.
Proses hukum terhadap tiga petani yang mempertahankan ruang hidupnya patut diduga bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk kriminalisasi yang mencerminkan keberpihakan aparatur negara pada kepentingan kapital.
Secara historis, sengketa ini bukan peristiwa yang lahir dalam ruang hampa. Sejak 1973, ketika wilayah tersebut dikelola oleh PT Bina Mulia Ternak, relasi antara masyarakat lokal dan entitas pengelola lahan sudah menyimpan potensi konflik. Transformasi menjadi Perkebunan Nusantara pada 1996 tidak serta-merta menyelesaikan problem struktural yang ada.
Justru dalam perkembangannya, banyak lahan yang terlantar, menciptakan ruang bagi klaim masyarakat atas tanah yang secara sosial-historis mereka anggap sebagai bagian dari ruang hidupnya.
Momentum Reformasi 1998 menjadi titik balik penting. Ketika kontrol negara melemah, para petani mulai kembali mengakses lahan-lahan tersebut. Dalam perspektif Sosiologi Agraria, fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk reclaiming atau pengambilalihan kembali ruang hidup oleh masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh rezim agraria negara.
Namun, dinamika berubah drastis sejak 2017 ketika “demam sawit” meluas. PTPN XIV kembali mengintensifkan penguasaan lahan dengan menanam sawit di wilayah yang disengketakan. Tahun 2018 menjadi fase eskalasi konflik: pengusiran, intimidasi, bahkan kekerasan fisik oleh aparat keamanan terhadap petani menjadi bagian dari praktik di lapangan.
Ini menunjukkan bahwa kekuasaan koersif negara digunakan untuk menjamin akumulasi kapital, sebagaimana dijelaskan dalam teori accumulation by dispossession dari David Harvey—di mana negara berperan aktif dalam proses perampasan ruang hidup rakyat demi kepentingan ekonomi.
Puncaknya terjadi pada 2020, ketika Pemerintah Kabupaten Enrekang mengeluarkan rekomendasi pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.267 hektar. Kebijakan ini tidak hanya mengabaikan klaim historis petani, tetapi juga memperkuat posisi korporasi dalam konflik.
Dalam kerangka Ekonomi Politik, kebijakan tersebut mencerminkan apa yang disebut Karl Marx sebagai dominasi kelas pemilik modal atas alat produksi—dalam hal ini tanah—dengan negara bertindak sebagai instrumen legitimasi.
Kriminalisasi terhadap tiga petani yang kini berhadapan dengan proses hukum harus dibaca dalam konteks ini. Hukum tidak berdiri netral, melainkan menjadi arena pertarungan kepentingan.
Perspektif critical legal studies menegaskan bahwa hukum kerap kali mereproduksi ketimpangan sosial, bukan mengoreksinya. Ketika petani yang mempertahankan tanahnya diposisikan sebagai pelanggar hukum, sementara korporasi yang menguasai lahan secara problematik dilindungi, maka yang terjadi adalah pembalikan logika keadilan.
Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan gejala “kapitalisme negara” (state capitalism), di mana entitas bisnis milik negara seperti PTPN XIV beroperasi layaknya korporasi privat yang mengejar keuntungan, namun tetap dilindungi oleh aparatus kekuasaan negara. Dalam situasi ini, batas antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi menjadi kabur.
Padahal, dalam mandat konstitusi, negara seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk petani sebagai kelompok yang paling rentan dalam struktur ekonomi agraria. Ketika negara justru hadir sebagai alat represi, maka yang tergerus bukan hanya keadilan agraria, tetapi juga legitimasi moral kekuasaan itu sendiri.
Kasus Maroangin adalah cermin dari problem struktural yang lebih luas: konflik agraria yang tak kunjung selesai karena absennya keberpihakan negara pada rakyat kecil. Tanpa perubahan paradigma—dari orientasi kapital menuju keadilan sosial—konflik serupa akan terus berulang di berbagai wilayah Indonesia.
Kriminalisasi petani bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan politik dan moral. Ia menandai pilihan:
Apakah negara berdiri bersama rakyatnya, atau justru menjadi alat bagi akumulasi kapital yang menyingkirkan mereka.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



