Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenonaktifan Anggota DPR: Akal-akalan Partai Redam Amarah Rakyat

Penonaktifan Anggota DPR: Akal-akalan Partai Redam Amarah Rakyat

Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari DPR RI pasca munculnya gelombang demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia. Para wakil rakyat yang dinonaktifkan itu terdiri dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, adalah nama-nama Anggota DPR yang dinonaktifkan tersebut.

Namun persoalannya, bila merujuk pada regulasi, tidak ada istilah nonaktif untuk anggota DPR. 

Dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), status anggota DPR hanya bisa diberhentikan melalui melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu).

Aturan itu diatur dalam Pasal 239 UU MD3. Proses PAW tersebut harus melibatkan partai, Pimpinan DPR, dan penetapan Presiden. Aturan ini adalah satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seorang Anggota DPR.

Pada pasal 239 ayat 1 UU MD3 menyebutkan Anggota DPR berhenti antarwaktu karena meninggal dunia; mengundurkan diri; atau diberhentikan.

Berikutnya, pada ayat 2 menjelaskan alasan-alasan anggota DPR tersebut bisa diberhentikan. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

Baca juga :  Jadi Pelanggar Kebebasan Sipil Terbanyak: Ada Apa Dengan Polisi?

Lalu, pada pasal 240 ayat 1 disebutkan mekanisme pemberhentian anggota DPR hanya bisa diusulkan oleh partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

Proses pemberhentian paling lama 7 hari sejak diterimanya usulan dari partai politik. Sesuai aturan ayat 2 pasal 240 UU MD3, pimpinan DPR wajib usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Fase berikutnya tercantum pada ayat 3 pasal 240 yang menyatakan Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Dan, nonaktif dalam UU MD3 hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR. Ketentuan ini ada pada Pasal 144 UU MD3 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses ke tahap selanjutnya.

Jadi,  bisa disimpulkan, penggunaan istilah nonaktif adalah di luar koridor UU MD3 dan Tatib DPR. Sehingga ketika istilah itu digunakan, bisa menimbulkan kekacauan logika bagi publik.

Bahkan, patut diduga kuat, penonaktifan itu hanya akal-akalan partai-partai untuk meredam amarah rakyat.

Maka, belum terlambat untuk bertobat. Partai-partai harus menjaga kepercayaan masyarakat. Mereka wajib mencegah kembali munculnya gejolak akibat krisis kepercayaan publik pada elite politik maupun DPR.

Partai politik harus mempertegas sanksi pada para anggotanya yang pernyataan maupun perilakunya menyakiti rakyat. Menyamarkan ketegasan melalui penggunaan istilah nonaktif, hanya mempertebal kekecewaan rakyat pada partai maupun parlemen.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments