Demokrasi sering kali diagungkan sebagai puncak peradaban politik. Namun, bagi negara berkembang seperti Indonesia, sistem ini justru kerap menjadi “pisau bermata dua”. Di satu sisi, kita merayakan kebebasan; di sisi lain, kebebasan tersebut justru memberi ruang bagi suburnya korupsi berjamaah yang mengakar dari pusat hingga ke pelosok desa.
Data PPATK tahun 2025 menjadi pengingat yang mengerikan: perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085,48 triliun, dengan transaksi mencurigakan terkait korupsi mencapai Rp180,87 triliun. Fenomena korupsi di Indonesia telah bertransformasi menjadi sistemik dan berjamaah.
Dari kasus suap pengadaan proyek hingga pengelolaan dana desa yang tidak transparan, kejahatan ini tidak lagi dilakukan oleh oknum, melainkan oleh jaringan yang melibatkan unsur nasional hingga daerah. Penangkapan beruntun pejabat publik sepanjang 2026 mulai dari Bupati di berbagai daerah hingga level Wakil Menteri menegaskan bahwa korupsi telah menjadi budaya yang mengancam kedaulatan ekonomi kita.
Lebih jauh, demokrasi kita menghadapi paradoks intelektual. Dengan rata-rata skor IQ nasional di angka 78,49, sistem “satu orang satu suara” (one man one vote) sering kali mengabaikan kualitas keputusan kolektif. Ketika suara seorang profesor disetarakan dengan mereka yang tidak memiliki akses pendidikan memadai, kebijakan publik sering kali ditentukan oleh populisme instan, bukan oleh visi jangka panjang yang rasional. Inilah yang membuat anak muda merasa terjebak; tuntutan untuk memperbaiki bangsa sering kali kandas di kotak suara karena kalah dalam kuantitas suara dibandingkan mesin politik partai yang masif.
Kebebasan dalam demokrasi, jika tidak dibarengi dengan literasi dan supremasi hukum yang ketat, hanya akan melanggengkan “kebodohan berjamaah” dan impunitas. Korupsi menjadi sulit diberantas karena para pelakunya adalah bagian dari ekosistem kekuasaan yang juga menentukan arah kebijakan.
Lantas, bagaimana negara berkembang bisa “naik kelas”?
Pertama, kita harus berani meninjau ulang meritokrasi dalam kepemimpinan. Demokrasi tidak harus berarti pengabaian terhadap kompetensi. Kedua, penegakan hukum terhadap white collar crime harus dilakukan tanpa pandang bulu dan bersifat disruptif, bukan sekadar operasi tangkap tangan yang bersifat insidentil. Ketiga, reformasi sistem pendidikan adalah harga mati untuk meningkatkan kualitas pemilih, sehingga demokrasi tidak lagi menjadi ajang manipulasi suara.
Jika demokrasi hanya digunakan sebagai kedok untuk melanggengkan kekuasaan dan korupsi tanpa adanya check and balances yang substansial, maka Indonesia Emas 2045 hanyalah angan-angan. Negara butuh “demokrasi yang bertanggung jawab,” di mana kebebasan dibatasi oleh tanggung jawab moral dan hukum, serta di mana keputusan strategis bangsa tidak hanya bergantung pada angka voting, melainkan pada keahlian dan integritas yang teruji. Tanpa perubahan paradigma ini, kita akan terus berputar dalam siklus korupsi yang sama, terperangkap dalam demokrasi yang cacat sejak lahir.
Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)



