Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa Indonesia siap mengakui Israel sebagai negara yang berdaulat, asalkan Israel juga mengakui Palestina, sejatinya merupakan bagian dari dukungan Indonesia terhadap Solusi Dua Negara atau Two States Solution.
Solusi yang memang selama ini diperjuangkan Indonesia sebagai jalan keluar dari Perang Israel-Palestina yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Yang patut diingat oleh Presiden serta segenap jajaran pemerintahannya, maupun seluruh perangkat kenegaraan negeri ini, adalah kebijakan anti imperialisme dan kolonialisme Indonesia tak boleh berubah atau bergeser.
Spirit anti imperialisme dan kolonialisme yang sudah bersemayam dalam sanubari bangsa sejak dulu harus tetap berkobar.
Presiden pertama Indonesia, Sukarno, telah membangun spirit ini melalui berbagai gelaran dan gerakan monumental seperti Konferensi Asia Afrika, Gerakan Non-Blok, hingga NEFO (New Emerging Forces).
Menyikapi penjajahan Israel di Palestina, sikap Sukarno pun tegas: tak mau berhubungan diplomatik dengan Israel. Bahkan, pemerintahan Sukarno menolak keikutsertaan Israel dalam Asian Games 1962.
Kini, Presiden Prabowo membuka wacana membuka hubungan diplomatik dengan Israel berbasiskan syarat yang tegas. Syarat yang mutlak harus terpenuhi adalah Israel harus mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Negara Palestina.
Sejatinya, syarat itu tidaklah cukup. Indonesia juga harus memastikan Israel menghentikan segala bentuk agresi militer nya terhadap Palestina. Bahkan, negeri Zionis itu juga harus menyetop agresinya terhadap negeri-negeri lainnya di Timur Tengah seperti Lebanon dan Suriah.
Yang lebih penting lagi, terjalin atau tidaknya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel dimasa depan, spirit anti kolonialisme dan imperialisme tetap harus menjadi ‘roh’ dalam politik luar negeri Indonesia.
Spirit inilah yang melandasi penolakan Indonesia terhadap invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003. Semangat ini juga yang menjadi landasan bagi Indonesia kritis pada serangan Rusia ke Ukraina.
Dan sampai kapanpun, spirit ini harus tetap menjadi landasan politik luar negeri kita. Sebab, bukan cuma karena semangat ini dibangun susah payah oleh Sukarno dan seluruh pendiri bangsa.
Tapi juga karena konstitusi Indonesia (UUD 1945) telah menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Selain itu, UUD 1945 juga menegaskan, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Redaksi Energi Juang News



