Energi Juang News, Jakarta– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan tanggapan terkait kebijakan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menghapuskan persyaratan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur larangan praktik diskriminatif selama perekrutan, termasuk larangan menetapkan usia tertentu, menuntut penampilan fisik menarik, hingga mempertimbangkan status pernikahan.
Menurut Iqbal, SE tersebut sebenarnya bukan hal baru. Ia menyebut bahwa surat edaran semacam ini sudah pernah dikeluarkan sebelumnya, namun tidak pernah dijalankan secara konsisten oleh pihak-pihak yang terlibat dalam rekrutmen.
“SE ini sudah lama ada, hanya saja tidak diterapkan secara nyata di lapangan,” ungkapnya kepada pada Kamis (29/5/2025).
SE Dinilai Tidak Mengikat
Lebih lanjut, Iqbal menilai bahwa surat edaran tersebut bersifat tidak mengikat. Artinya, implementasi aturan tersebut bergantung pada kesediaan masing-masing instansi atau perusahaan.
“Surat edaran ini seperti ajakan kerja bakti—boleh diikuti, boleh juga tidak. Jadi memang tidak ada kekuatan hukum yang memaksa,” jelasnya.
Tetap Apresiasi Langkah Pemerintah
Walau demikian, Iqbal tetap mengapresiasi niat baik dari pemerintah untuk memperbaiki sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Menurutnya, penghapusan syarat usia dalam lowongan kerja menyentuh aspek fundamental hak asasi manusia.
Ia menekankan bahwa membatasi usia calon tenaga kerja jelas bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika ada batasan usia, itu berarti melanggar hak konstitusional,” tegasnya.
Pengecualian untuk Jenis Pekerjaan Tertentu
Meski menentang batas usia secara umum, Iqbal mengakui bahwa dalam beberapa bidang pekerjaan tertentu, syarat-syarat khusus masih diperlukan. Ia mencontohkan profesi seperti pramugari atau pramugara yang membutuhkan postur tubuh tertentu.
“Kalau untuk profesi seperti pramugari, misalnya, memang tinggi badan jadi pertimbangan agar bisa membantu penumpang dengan optimal,” tuturnya.
Redaksi Energi Juang News



