Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaPolitikEko Patrio Kembali Duduki Kursi Pimpinan Komisi VI DPR Usai Dihukum Nonaktif

Eko Patrio Kembali Duduki Kursi Pimpinan Komisi VI DPR Usai Dihukum Nonaktif

Energi Juang News, Jakarta – Setelah empat bulan dikenai sanksi nonaktif, Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio kembali memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Dalam kesempatan perdana usai masa hukumannya, Eko langsung memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Perum Bulog.

Eko mengungkapkan ada dua isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni Koperasi Desa Merah Putih dan penanganan bencana di wilayah Sumatera.

“Yang pertama adalah kaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih ya, dan juga di antaranya kaitan dengan masalah bencana yang kemarin kita lalui, serta bagaimana dengan evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi Sumatera,” ujar Eko dalam tayangan rapat di kanal YouTube DPR, Kamis (22/1).

Pergantian Anggota Komisi VI DPR

Dalam rapat itu, Eko juga membacakan surat dari Fraksi PDIP mengenai pergeseran anggota antar-komisi. Fraksi PDIP menugaskan Dewi Yuliani dari Komisi III ke Komisi VI serta Sturman Panjaitan dari Komisi IV ke Komisi VI.

Baca juga : Sahroni Comeback Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

“Menggantikan Ibu Rieke Diah Pitaloka dan juga Ibu Sadarestuwati, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026,” kata Eko.

Latar Belakang Sanksi MKD

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada Eko Patrio. Hukuman itu diberikan karena dinilai melanggar kode etik setelah aksinya memarodikan “sound horeg” viral di media sosial.

Dalam putusannya, MKD menilai tidak ada unsur penghinaan dalam tindakan Eko pada sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2025. Lembaga etik itu menyebut Eko menjadi korban dari kesalahpahaman dan berita bohong.

Meski demikian, MKD menilai Eko seharusnya memberi klarifikasi terhadap kritik, bukan justru membuat parodi yang dianggap sebagai bentuk respons emosional atas tekanan publik.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments