Energi Juang News, Jakarta– Polisi akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penjarahan yang menimpa rumah mertua artis sekaligus politisi nonaktif DPR RI, Surya Utama atau lebih dikenal sebagai Uya Kuya. Peristiwa itu terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan ada 18 orang yang awalnya diamankan. Dari jumlah itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, terbagi dalam dua perkara berbeda. Empat tersangka terlibat penyerangan terhadap petugas, sedangkan enam lainnya terkait aksi penjarahan rumah.
Delapan orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Polisi menegaskan penyelidikan tidak berhenti di sini. Masih ada pelaku lain yang kini dalam pengejaran aparat. “Anggota di lapangan masih memburu pelaku lain. Jumlahnya kemungkinan bertambah,” ucap Dicky saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan tindakan itu semata demi keuntungan pribadi. Barang-barang milik mertua Uya Kuya menjadi target utama penjarahan. “Motifnya murni ingin menguasai harta,” kata Dicky.
Sebagian besar tersangka disebut merupakan warga sekitar rumah korban. Namun, polisi masih mencari siapa provokator utama dalam aksi yang membuat geger kawasan Duren Sawit tersebut. “Kita fokus cari dalang utamanya, karena sebagian besar hanya ikut-ikutan,” tambah Dicky.
Polisi berjanji akan memberikan informasi lanjutan seiring berkembangnya penyelidikan kasus ini. Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Redaksi Energi Juang News



