Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) membuka kembali perdebatan fundamental mengenai siapa yang sesungguhnya harus menguasai kekayaan migas Indonesia dan untuk siapa sumber daya strategis tersebut dikelola.
Perdebatan ini penting karena minyak dan gas bumi bukan sekadar komoditas ekonomi. Migas merupakan sumber daya alam strategis yang berkaitan dengan ketahanan energi, penerimaan negara, kebutuhan industri, transportasi, dan kehidupan masyarakat luas.
Karena itu, arah baru tata kelola migas semestinya tidak berhenti pada persoalan kelembagaan, kontrak, investasi, atau peningkatan produksi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah tata kelola migas benar-benar menempatkan negara sebagai penguasa sumber daya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat?
Dalam konteks tersebut, RUU Migas memberikan peluang untuk memperkuat kembali roh Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pembahasan RUU Migas, salah satu gagasan penting adalah Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. DPR mencatat bahwa BUK menjadi salah satu substansi penting dalam revisi UU Migas, dengan pembahasan yang masih berlangsung mengenai desain kelembagaan, kewenangan, serta bentuk badan tersebut.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Komisi XII DPR menyebut terdapat beberapa skenario pembentukan BUK, termasuk kemungkinan menjadikan Pertamina sebagai BUK, membentuk badan baru, atau menetapkan SKK Migas sebagai BUK.
Di sinilah persoalan konstitusional menjadi penting. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sementara Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, apabila BUK Migas dirancang sebagai instrumen negara yang memungkinkan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan negara terhadap sektor hulu dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel, konsep tersebut dapat menjadi salah satu jalan untuk mendekatkan tata kelola migas kepada mandat konstitusi.
Namun, kata kuncinya adalah negara menguasai untuk rakyat, bukan negara menguasai untuk segelintir kelompok. Sebab, penguasaan negara tidak boleh dipersempit hanya menjadi kepemilikan administratif atau kewenangan menerbitkan izin.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam oleh negara dan mengkritik konstruksi kelembagaan yang hanya menempatkan negara pada fungsi pengendalian dan pengawasan, sementara pengelolaan migas dilakukan oleh badan usaha. Putusan tersebut menjadi pelajaran penting bahwa “dikuasai negara” tidak boleh kehilangan substansi ekonominya.
Karena itu, pembentukan BUK Migas jangan berhenti sebagai pergantian nama dari SKK Migas menjadi badan baru. Yang harus berubah adalah paradigma.
Jika BUK hanya menjadi lembaga yang memiliki kewenangan besar tetapi tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban publik yang kuat, maka persoalan lama berpotensi muncul kembali dalam bentuk baru.
Sebaliknya, apabila BUK dirancang sebagai instrumen negara yang mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, memastikan kepentingan nasional dalam kontrak migas, meningkatkan penerimaan negara, menjamin kebutuhan domestik, serta memastikan manfaat ekonomi kembali kepada rakyat, maka keberadaannya dapat memiliki arti strategis.
Dalam konteks ini, pembahasan RUU Migas harus memperjelas setidaknya empat hal.
Pertama, siapa yang mengendalikan BUK Migas. Jangan sampai lembaga yang menguasai sumber daya strategis justru memiliki kewenangan yang terlalu terkonsentrasi tanpa pengawasan yang memadai.
Kedua, siapa yang menikmati manfaat ekonominya. Penerimaan migas harus dapat diterjemahkan menjadi energi yang terjangkau, pembangunan, industrialisasi, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat di daerah penghasil.
Ketiga, bagaimana hubungan BUK dengan Pertamina dan badan usaha lainnya. RUU harus menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus mencegah terciptanya monopoli yang tidak produktif. DPR sendiri mencatat bahwa desain BUK perlu dibuat tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian tata kelola.
Keempat, bagaimana memastikan transparansi. Semakin besar kewenangan dan nilai ekonomi yang dikelola sebuah lembaga, semakin kuat pula kebutuhan terhadap audit, keterbukaan kontrak dan penerimaan, pengawasan parlemen, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan.
Di sinilah kita perlu berhati-hati terhadap romantisme “penguatan negara”. Negara yang kuat tidak otomatis berarti negara yang berpihak kepada rakyat.
Sejarah industri migas Indonesia pada masa Orde Baru menunjukkan bahwa dominasi negara dan besarnya peran perusahaan negara tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan korupsi, konsentrasi kekuasaan, dan hubungan erat antara kekuasaan politik dengan kepentingan bisnis.
Kajian Peter McCawley mengenai krisis Pertamina mencatat bahwa perusahaan minyak negara tersebut berkembang sangat pesat dan memperluas aktivitas bisnisnya ke berbagai sektor. Krisis Pertamina pada pertengahan 1970-an kemudian memperlihatkan persoalan besar mengenai akuntabilitas, ekspansi bisnis, dan tata kelola institusi negara.
Pelajaran sejarahnya jelas: penguasaan negara jangan berubah menjadi penguasaan oleh elite yang mengatasnamakan negara. Inilah batas yang harus dijaga RUU Migas.
Jangan sampai BUK Migas yang dimaksudkan sebagai instrumen Pasal 33 justru berkembang menjadi “negara dalam negara”, lembaga dengan kewenangan ekonomi luar biasa yang sulit diawasi, atau arena distribusi konsesi kepada kelompok bisnis yang dekat dengan kekuasaan.
Jika itu terjadi, kita hanya berpindah dari satu bentuk tata kelola bermasalah menuju bentuk lainnya.
Pasal 33 UUD 1945 juga tidak boleh ditafsirkan secara sederhana sebagai negara harus melakukan seluruh aktivitas ekonomi sendiri. Pasal 33 ayat (4), misalnya, menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Artinya, penguasaan negara harus menghasilkan tata kelola ekonomi yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar memperbesar kekuasaan negara. Negara harus mampu menentukan arah strategis, memastikan sumber daya dikelola untuk kepentingan nasional, mengendalikan kontrak dan penerimaan, sekaligus membangun iklim usaha yang sehat dan transparan.
Karena itu, yang harus dilawan bukan semata-mata keterlibatan swasta atau asing dalam industri migas. Yang jauh lebih berbahaya adalah privatisasi rente melalui jaringan kekuasaan.
Kapitalisme kroni justru dapat tumbuh subur ketika negara memiliki kewenangan ekonomi yang sangat besar tetapi mekanisme kontrol publik lemah. Dalam kondisi seperti itu, masalahnya bukan apakah perusahaan tersebut milik negara atau swasta. Masalahnya adalah siapa yang mengendalikan akses terhadap sumber daya dan siapa yang menikmati keuntungan dari akses tersebut.
Karena itu, pembahasan RUU Migas seharusnya sekaligus menjadi momentum membangun tata kelola yang mampu memutus mata rantai rente. BUK Migas harus memiliki desain kelembagaan yang profesional, transparan dan bebas dari intervensi kepentingan politik jangka pendek.
Pengangkatan pimpinan harus berbasis kompetensi dan rekam jejak. Kontrak dan keputusan strategis harus dapat diawasi. Pengelolaan penerimaan harus transparan. Konflik kepentingan harus diatur secara ketat.
Dan yang paling penting, harus ada mekanisme yang membuat masyarakat dapat mengetahui apakah pengelolaan kekayaan migas benar-benar menghasilkan manfaat publik. Dengan kata lain, kedaulatan negara atas migas harus berjalan bersamaan dengan demokratisasi pengawasan terhadap negara.
Inilah yang membedakan penguasaan negara berdasarkan amanat konstitusi dengan penguasaan sumber daya oleh elite politik-ekonomi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan RUU Migas bukanlah seberapa kuat sebuah badan baru dibentuk. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa jauh minyak dan gas bumi benar-benar kembali menjadi alat untuk mencapai kemakmuran rakyat.
Jika BUK Migas mampu menjadi instrumen negara untuk menjalankan penguasaan dan pengusahaan sumber daya secara profesional, transparan dan berorientasi pada kepentingan publik, maka RUU Migas dapat menjadi langkah penting untuk mendekatkan kembali tata kelola migas kepada amanat Pasal 33 UUD 1945.
Tetapi jika kewenangan besar tersebut tidak disertai transparansi, akuntabilitas dan pengawasan publik, maka kita patut khawatir.
Sebab, negara yang menguasai sumber daya tanpa kontrol dapat membuka ruang bagi konsentrasi rente. Dan ketika rente bertemu kekuasaan politik, sejarah telah menunjukkan bagaimana kapitalisme kroni dapat tumbuh.
Redaksi Energi Juang News




