Energi Juang News, Jakarta- Politikus senior Partai Golkar, Fahd A. Rafiq (Fahd El Fouz), untuk ketiga kalinya menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Kalau di dunia sepak bola, mencetak tiga gol dalam satu pertandingan alias hattrick adalah pencapaian langka yang diganjar piala.
Ketika musisi legendaris A. Rafiq dulu memukau Indonesia lewat lagu hits “Pengalaman Pertama”, sang anak tampaknya nggak pernah kapok dengan pengalaman pertama.
Bagi Fahd, pengalaman pertama dan kedua rupanya belum cukup memberikan sensasi adrenalin yang maksimal.
Untuk benar-benar mengukuhkan statusnya sebagai residivis kelas berat ia butuh yang ketiga.
Kasus perdana adalah suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Kasus kedua adalah Korupsi Al-Qur’an dan Lab Komputer Kemenag.
Kasus ketiga adalah Hattrick (September 2026): Suap Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Agung.
Prestasi langka ini langsung menjadi “keprihatinan” mendalam dari rekan-rekannya di partai beringin. Sekjen Golkar, M. Sarmuji, bahkan sampai harus buru-buru mempersilakan KPK memproses kadernya tersebut.
Kita tunggu saja sanksi dari ‘pengadil’ dan KPK, karena ternyata hukuman badan dianggap gagal, saatnya melawan dengan hukuman radikal!!
Redaksi Energi Juang News




