Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) digagas dengan ambisi besar: menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat di desa. Presiden Prabowo Subianto bahkan menempatkan KDKMP sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi dan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Presiden memproyeksikan program ini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat hingga Rp223 triliun per tahun.
Karena itu, publik tentu patut bertanya ketika program yang belum sepenuhnya matang secara operasional justru mulai diwarnai polemik terbuka antara pihak-pihak yang seharusnya bekerja dalam satu ekosistem pemerintahan.
Rangkaian pernyataan publik antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi setidaknya memperlihatkan adanya persoalan koordinasi, pembagian kewenangan, dan komunikasi dalam pelaksanaan KDKMP.
Pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mempersoalkan lambatnya penempatan manajer KDKMP. Ia menyebut Agrinas siap menyerap dan menempatkan sekitar 13.000–15.000 manajer, serta mempertanyakan mengapa proses yang menurutnya relatif sederhana belum kunjung selesai. Joao bahkan menyebut situasi tersebut sebagai dugaan “sabotase struktural” yang dapat menghambat program Presiden.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ferry menjelaskan bahwa keterlambatan bukan karena sabotase, melainkan karena pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden mengenai tata kelola KDKMP, termasuk pengaturan mengenai gaji dan tunjangan manajer. Menurut Ferry, setelah regulasi tersebut tersedia, proses penerbitan SK pengangkatan manajer dapat dilakukan.
Perkembangan terbaru bahkan menunjukkan bahwa pemerintah menargetkan manajer KDKMP mulai ditempatkan paling lambat 25 September 2026, setelah proses verifikasi, validasi, evaluasi dan berita acara serah terima selesai.
Di sinilah persoalan sesungguhnya. Mengapa persoalan regulasi, verifikasi dan penempatan manajer baru menjadi terang setelah muncul tudingan sabotase?
Dalam teori administrasi publik, keberhasilan sebuah program lintas lembaga sangat bergantung pada coordination mechanism—mekanisme yang memastikan berbagai institusi mempunyai tujuan, informasi, kewenangan dan jadwal kerja yang sinkron.
KDKMP bukan program sederhana. Pemerintah sendiri sejak Juli 2026 telah menyebut adanya kebutuhan sekitar 30.000 manajer dan ribuan SDM pendukung untuk mengoperasikan koperasi. Pada saat yang sama, program ini dirancang memiliki fungsi luas: perdagangan kebutuhan pokok, simpan pinjam, apotek, logistik, gudang, cold storage, penyaluran subsidi, hingga menjadi offtaker hasil produksi masyarakat desa.
Dengan desain sebesar itu, tidak mungkin keberhasilan program hanya bergantung pada satu kementerian atau satu badan usaha. Justru karena melibatkan banyak aktor, sejak awal harus ada pembagian tugas yang terang: siapa merekrut, siapa memverifikasi, siapa menetapkan, siapa membayar, siapa mengawasi, siapa mengoperasikan, dan siapa bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan.
Jika satu pihak merasa pihak lain lamban, sedangkan pihak lain merasa dirinya hanya menjalankan prosedur regulasi, maka masalahnya bukan semata-mata siapa yang benar. Masalahnya adalah desain koordinasinya belum bekerja secara optimal.
Yang paling berbahaya dari polemik ini adalah jika konflik administratif di tingkat pusat akhirnya berimbas kepada desa. Sebab KDKMP bukan didirikan untuk menjadi proyek kelembagaan pemerintah semata. Tujuan akhirnya adalah masyarakat desa.
Presiden sendiri menegaskan bahwa KDKMP harus menjadi pusat ekonomi rakyat. Pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan target 30.000 KDKMP dapat beroperasi secara optimal pada akhir tahun, meskipun pada saat itu masih terdapat koperasi yang berada dalam masa penyesuaian.
Maka ukuran keberhasilan KDKMP semestinya bukan berapa banyak bangunan koperasi yang berdiri, berapa banyak SK yang diterbitkan, atau berapa banyak manajer yang direkrut.
Ukuran akhirnya harus jauh lebih konkret:
Apakah petani memperoleh pasar yang lebih baik?
Apakah nelayan memperoleh akses distribusi yang lebih adil?
Apakah harga kebutuhan pokok di desa menjadi lebih terjangkau?
Apakah UMKM desa mendapatkan akses pembiayaan?
Apakah rantai distribusi menjadi lebih pendek?
Apakah pendapatan masyarakat desa meningkat?
Dan yang paling penting, apakah masyarakat desa benar-benar mempunyai posisi sebagai pemilik dan penerima manfaat koperasi, bukan sekadar menjadi objek dari sebuah proyek pemerintah?
Antonio Gramsci mengingatkan bahwa institusi ekonomi dan politik tidak pernah berdiri dalam ruang kosong. Ada relasi kekuasaan di dalamnya, termasuk siapa yang menentukan agenda, siapa yang mengendalikan sumber daya, dan siapa yang mempunyai kapasitas menentukan arah kebijakan.
Dalam konteks KDKMP, perspektif tersebut penting agar program koperasi tidak berubah menjadi sekadar instrumen administratif dari atas ke bawah. Koperasi pada hakikatnya berbeda dari sekadar unit distribusi pemerintah. Koperasi mengandaikan adanya partisipasi anggota, kepemilikan bersama dan manfaat ekonomi yang kembali kepada anggota.
Karena itu, jangan sampai terjadi paradoks: program diberi nama “Koperasi Desa Merah Putih”, tetapi masyarakat desa justru menjadi pihak yang paling sedikit mempunyai suara dalam menentukan bagaimana koperasi tersebut dijalankan.
Jika konflik antara lembaga pemerintah dan badan usaha pelaksana semakin dominan, sementara suara anggota koperasi dan masyarakat desa justru tenggelam, maka ada sesuatu yang perlu diperbaiki.
Pernyataan Joao mengenai “sabotase struktural” tentu merupakan klaim yang serius dan seharusnya dibuktikan dengan data, bukan sekadar menjadi retorika politik atau administratif.
Sebaliknya, penjelasan pemerintah mengenai kendala regulasi juga harus dibuka secara transparan kepada publik. Jika memang masalahnya adalah Perpres tata kelola, jelaskan kapan regulasi disiapkan, apa yang menjadi kendala, dan mengapa proses tersebut berdampak pada penempatan manajer.
Jika masalahnya adalah verifikasi dan validasi, publik berhak mengetahui berapa jumlah yang telah diverifikasi, berapa yang belum, serta siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya.
Dengan begitu, perdebatan tidak lagi menjadi:
Agrinas versus Kementerian Koperasi.
Tetapi berubah menjadi:
Bagaimana negara memastikan KDKMP bekerja untuk masyarakat desa?
Itulah pertanyaan yang jauh lebih penting.
KDKMP merupakan proyek kebijakan dengan skala yang sangat besar. Program sebesar ini membutuhkan whole-of-government approach: kementerian, BUMN, pemerintah daerah, aparat pengawasan, perbankan, dan masyarakat desa harus bekerja dalam satu kerangka yang jelas.
Karena itu, apabila ada persoalan antara Agrinas, Kementerian Koperasi, Kementerian BUMN atau lembaga lain, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan di meja koordinasi, bukan melalui perang pernyataan di ruang publik.
Sebab setiap hari yang hilang akibat koordinasi yang buruk bukan sekadar persoalan birokrasi. Ada masyarakat desa yang menunggu. Ada petani yang membutuhkan pasar. Ada nelayan yang membutuhkan distribusi. Ada pelaku UMKM yang membutuhkan akses modal.
Dan ada rakyat yang sejak awal dijanjikan bahwa KDKMP akan menjadi jalan untuk memperkuat ekonomi mereka.
Karena itu, jangan sampai KDKMP belum sempat membuktikan manfaatnya bagi rakyat desa, tetapi sudah lebih dahulu menjadi arena tarik-menarik kepentingan antar-aktor pelaksananya.
Sebab pada akhirnya, masyarakat desa tidak membutuhkan siapa yang paling keras berbicara tentang KDKMP. Mereka membutuhkan KDKMP yang benar-benar bekerja.
Redaksi Energi Juang News




