Presiden Prabowo Subianto mengutip Surat Al-Baqarah ayat 191 ketika berbicara mengenai sejumlah pakar yang menurutnya telah melontarkan fitnah terhadap pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam perayaan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta pada 18 September 2026. Dalam pidatonya, Prabowo juga mengingatkan kalangan pakar agar menjunjung kejujuran intelektual.
Secara politik, peristiwa ini menarik bukan semata-mata karena seorang presiden mengutip ayat Al-Qur’an. Seorang pejabat negara tentu memiliki kebebasan untuk menggunakan bahasa keagamaan dalam komunikasi publik. Persoalannya muncul ketika simbol dan otoritas kitab suci ditempatkan di dalam sebuah perdebatan politik untuk memberi bobot moral terhadap posisi penguasa.
Di titik inilah kita perlu bertanya: apakah ayat suci sedang digunakan untuk menjelaskan nilai moral universal, ataukah sedang digunakan untuk memperkuat posisi politik tertentu terhadap kritik?
Pertanyaan tersebut penting karena konteksnya adalah relasi antara pemerintah dan para pakar yang memberikan kritik. Prabowo tidak sekadar mengutip ayat tersebut, tetapi menghubungkannya dengan pihak yang ia sebut sebagai pakar yang melontarkan fitnah. Dengan demikian, ayat agama masuk ke dalam konstruksi komunikasi politik mengenai siapa yang dianggap benar, siapa yang dianggap melakukan fitnah, dan siapa yang dianggap memiliki kejujuran intelektual.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: makna Surat Al-Baqarah ayat 191 tidak sesederhana pemaknaan kata “fitnah” dalam percakapan politik Indonesia.
Ayat tersebut berada dalam konteks ayat-ayat yang berbicara mengenai konflik, peperangan, pengusiran dan perlakuan terhadap kaum Muslim pada masa itu. Sejumlah penjelasan tafsir juga menunjukkan bahwa kata fitnah dalam konteks ayat tersebut mempunyai dimensi yang berbeda dari pengertian “fitnah” sebagai tuduhan palsu atau pencemaran nama baik dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari.
Karena itu, membawa potongan makna ayat ke dalam perdebatan politik kontemporer membutuhkan kehati-hatian. Ayat suci bukan sekadar kumpulan slogan yang dapat dilepaskan dari konteks historis dan teologisnya untuk memperkuat sebuah argumentasi politik.
Di sinilah pentingnya hermeneutika kontekstual: teks harus dibaca bersama konteks lahirnya, struktur bahasa, tujuan moral, dan relevansinya terhadap persoalan kekinian. Ketika teks agama dipindahkan begitu saja ke dalam arena politik, terdapat risiko terjadinya penyederhanaan makna.
Dalam perspektif sosiologi pengetahuan Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, realitas sosial dibentuk melalui proses institusionalisasi dan legitimasi. Sesuatu dapat memperoleh penerimaan sosial bukan hanya karena argumentasinya kuat, tetapi juga karena memperoleh legitimasi dari institusi atau simbol yang dianggap memiliki otoritas.
Dalam konteks politik, agama mempunyai kekuatan legitimasi yang sangat besar karena menyentuh wilayah keyakinan masyarakat.
Karena itu, ketika seorang kepala pemerintahan menggunakan otoritas teks agama untuk merespons kritik politik, persoalannya bukan sekadar soal agama. Yang juga perlu diperiksa adalah relasi kuasa yang berada di belakang penggunaan simbol tersebut.
Apabila kritik terhadap pemerintah diberi label “fitnah”, lalu label tersebut diperkuat dengan otoritas ayat suci, maka kritik yang semestinya dapat diperdebatkan berdasarkan data dan argumentasi berpotensi bergeser menjadi persoalan moral dan bahkan keagamaan.
Padahal, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya diuji dengan bukti: apakah datanya benar, apakah metodologinya dapat dipertanggungjawabkan, apakah kesimpulannya logis, dan apakah kebijakan pemerintah memang menghasilkan konsekuensi sebagaimana diklaim.
Problem demokrasi muncul ketika perbedaan pendapat politik mulai diperlakukan seperti pertarungan antara pihak yang bermoral dan pihak yang tidak bermoral; antara pihak yang benar dan pihak yang dianggap melakukan dosa; atau antara orang yang mencintai bangsa dan mereka yang dianggap mengabdi kepada kepentingan asing.
Dalam demokrasi, seorang pakar boleh keliru. Tetapi kesalahan seorang pakar harus dibantah dengan argumentasi dan bukti, bukan semata-mata dengan otoritas jabatan atau otoritas kitab suci.
Begitu pula sebaliknya, pemerintah berhak menolak kritik yang dianggap tidak benar. Tetapi penolakan tersebut idealnya disampaikan melalui klarifikasi data, transparansi kebijakan, dan argumentasi yang dapat diuji publik.
Lagipula, kritik berbeda dengan fitnah. Ini adalah garis demarkasi yang sangat penting. Kritik adalah bagian dari mekanisme koreksi dalam demokrasi. Fitnah adalah tuduhan yang tidak benar dan merugikan pihak lain. Keduanya tidak dapat disamakan.
Karena itu, apabila seorang pakar memang menyampaikan informasi palsu, pemerintah mempunyai hak untuk membantahnya. Bahkan, pemerintah dapat menggunakan mekanisme hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Tetapi jika kritik berbasis data langsung diletakkan dalam kategori “fitnah”, ruang demokrasi menjadi menyempit.
Di sinilah pernyataan Presiden Prabowo perlu dibaca secara kritis. Bukan karena seorang presiden tidak boleh berbicara mengenai agama, melainkan karena otoritas politik dan otoritas keagamaan memiliki daya legitimasi yang berbeda. Ketika keduanya bertemu dalam satu pernyataan, efek komunikasinya terhadap masyarakat dapat menjadi jauh lebih kuat.
Dalam konteks ini, kritik bahwa ayat-ayat kitab suci dapat digunakan untuk menjustifikasi kepentingan kekuasaan merupakan sebuah persoalan yang layak dibahas dalam studi politik dan sosiologi agama. Yang perlu diuji bukan niat pribadi Presiden—yang tidak dapat disimpulkan hanya dari satu pidato—melainkan fungsi sosial-politik dari bahasa keagamaan yang digunakan dalam perdebatan tersebut.
Negara Indonesia bukan negara teokrasi. Indonesia juga bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik secara total. Konstitusi menjamin kehidupan beragama sekaligus membangun sistem politik berdasarkan hukum dan demokrasi.
Konsekuensinya, agama memiliki ruang dalam kehidupan publik. Tetapi negara juga mempunyai kewajiban menjaga agar perbedaan politik tidak berubah menjadi pertarungan kesalehan.
Presiden boleh mengutip kitab suci. Para akademisi juga boleh menggunakan perspektif agama dalam kritik sosial. Namun, ketika ayat suci digunakan dalam perdebatan mengenai kebijakan pemerintah, publik berhak bertanya: apa konteks ayat tersebut, apa argumentasi politiknya, dan apa bukti empiris yang mendukung klaim yang sedang diperdebatkan?
Dengan demikian, perdebatan publik tidak berhenti pada siapa yang paling mampu menguasai simbol agama. Sebab, demokrasi bukan kompetisi untuk menentukan siapa yang paling sakral. Demokrasi adalah ruang untuk menguji kekuasaan melalui argumentasi, fakta, hukum dan pertanggungjawaban publik.
Ayat suci memiliki kedudukan yang sangat penting bagi orang beriman. Justru karena kedudukannya yang sakral itulah, penggunaannya dalam arena kekuasaan membutuhkan tanggung jawab yang lebih besar.
Jangan sampai kesakralan agama justru dipakai untuk memberikan kesan bahwa sebuah posisi politik tidak boleh lagi diperdebatkan.
Redaksi Energi Juang News




