Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Konflik agraria di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sengketa tanah antara masyarakat dengan korporasi—baik perkebunan, pertambangan, maupun proyek strategis nasional—kerap berujung pada kekerasan struktural.
Lebih memprihatinkan lagi, dalam sejumlah konflik tersebut, Tentara Nasional Indonesia (TNI) kerap dilibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir (2021-2025), kasus kekerasan TNI di wilayah konflik agraria terus melonjak.
Khusus tahun 2025, KPA menemukan terjadi 70 kasus kekerasan oleh TNI dalam penanganan konflik agraria, naik 89% dibandingkan tahun 2024.
Keterlibatan militer dalam konflik agraria bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi, supremasi sipil, dan prinsip negara hukum.
Militerisme dan Distorsi Fungsi Pertahanan
Secara teoritis, keterlibatan militer dalam konflik agraria merupakan ciri dari militerisme, yakni kondisi ketika institusi militer melampaui fungsi pertahanannya dan masuk ke wilayah politik, ekonomi, dan sosial. Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menegaskan bahwa profesionalisme militer mensyaratkan pembatasan peran militer secara ketat pada fungsi pertahanan negara dari ancaman eksternal.
Ketika militer terlibat dalam konflik sipil, profesionalisme tersebut runtuh dan militer berubah menjadi aktor politik koersif.
Konflik agraria pada dasarnya adalah persoalan hukum, keadilan sosial, dan tata kelola sumber daya alam. Ia menuntut pendekatan sipil berbasis hukum dan hak asasi manusia, bukan pendekatan keamanan. Pelibatan TNI justru menggeser konflik dari ranah hukum ke ranah kekuasaan, di mana warga sipil berada dalam posisi yang sangat timpang.
Kekerasan Struktural dan Negara Represif
Johan Galtung memperkenalkan konsep kekerasan struktural, yaitu kekerasan yang bekerja secara sistemik melalui institusi negara dan struktur sosial yang timpang. Dalam konflik agraria, kehadiran aparat bersenjata negara—termasuk TNI—sering kali memperkuat posisi korporasi dan melemahkan posisi rakyat.
Negara, yang seharusnya bertindak sebagai penjamin keadilan, justru tampil sebagai alat represi.
Hal ini sejalan dengan analisis Louis Althusser mengenai aparatus represif negara, di mana militer dan aparat keamanan digunakan untuk mempertahankan kepentingan kelas dominan. Ketika TNI dikerahkan untuk “mengamankan” lahan sengketa, yang diamankan sering kali bukan hukum atau keadilan, melainkan investasi dan akumulasi modal.
Pengkhianatan Terhadap Reformasi dan Supremasi Sipil
Reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan pemisahan TNI dari politik dan urusan sipil. Dwifungsi ABRI dihapus bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan koreksi historis atas praktik otoritarianisme militer.
Oleh karena itu, keterlibatan TNI dalam konflik agraria merupakan bentuk revitalisasi terselubung dwifungsi, meskipun dibungkus dengan istilah “bantuan pengamanan” atau “perbantuan kepada pemerintah daerah”.
Alfred Stepan dalam Rethinking Military Politics menekankan bahwa demokrasi hanya dapat bertahan jika terdapat supremasi sipil, yakni kondisi di mana militer sepenuhnya tunduk pada otoritas sipil dan dibatasi perannya secara jelas.
Ketika TNI terlibat dalam konflik agraria, batas tersebut kabur, dan demokrasi mengalami kemunduran (democratic backsliding).
Baca juga : TNI Tegas Soal Aksi Lhokseumawe: Persuasif, Tapi Tak Kompromi Lawan Simbol Separatis
Pendekatan militer dalam konflik agraria pun hampir selalu berimplikasi pada pelanggaran HAM: intimidasi, kriminalisasi petani, pembatasan ruang protes, hingga kekerasan fisik.
Hannah Arendt mengingatkan bahwa kekuasaan yang bergantung pada kekerasan bersenjata adalah tanda lemahnya legitimasi politik. Negara yang percaya diri pada hukum dan keadilan tidak membutuhkan senjata untuk menghadapi warganya sendiri.
Maka keterlibatan TNI dalam konflik agraria sangat mencederai profesionalisme militer, merusak supremasi sipil, memperparah ketidakadilan agraria, dan mengancam hak asasi manusia.
Negara harus menghentikan segala bentuk pelibatan TNI dalam konflik agraria dan mengembalikan penyelesaian sengketa tanah ke jalur hukum, dialog, dan reforma agraria sejati.
Jika konflik agraria terus diselesaikan dengan senjata dan seragam loreng, maka yang sedang kita saksikan bukan penegakan ketertiban, melainkan kegagalan negara dalam menegakkan keadilan.
Redaksi Energi Juang News



