Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Penerapan pajak terhadap pohon kelapa sawit—yang dikemas dalam istilah Pajak Air Permukaan (PAP)—adalah contoh kebijakan fiskal yang terlihat berpikir jangka pendek namun mengabaikan realitas agraria di Indonesia. Usulan tarif Rp1.700 per batang per bulan mungkin tampak kecil di atas kertas, tetapi bila ditelusuri secara empiris dan teoritis, beban ini justru melumpuhkan ekonomi petani sawit rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung produksi minyak sawit nasional.
Beban Pajak yang Tak Proporsional: Simulasi Hitungan Riil
Berdasarkan perhitungan Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), di Provinsi Riau saja luas kebun sawit rakyat mencapai sekitar 1,7 juta hektare dengan kepadatan sekitar 136 pohon per hektare — artinya ±231,2 juta batang sawit berada di tangan petani kecil.
Jika setiap batang dikenakan pajak Rp1.700 per bulan, beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat mencapai ±Rp393 miliar per bulan atau ±Rp4,72 triliun setahun. Di tingkat petani, ini setara ±Rp231.200 per hektare per bulan, atau sekitar ±Rp2,77 juta per hektare per tahun.
Pengaruhnya tidak berhenti pada angka nominal berat. Beban ini langsung merosotkan pendapatan petani dari harga tandan buah segar (TBS). Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000/kg dan produksi sekitar 1,2 ton/ha/bulan, pendapatan kotor petani hanya sekitar Rp3,6 juta/ha/bulan.
Pajak sebesar Rp231,2 ribu/ha tersebut menyusutkan pendapatan, seakan-akan harga TBS turun lebih dari 6%.
Teori Pajak: Instrumen Bukan Beban
Dalam teori perpajakan (misalnya prinsip ability to pay dan benefit principle), pajak idealnya didasarkan pada kemampuan ekonomi wajib pajak dan keuntungan publik yang diterima.
Artinya: jika seseorang atau kelompok tidak mampu atau menerima sedikit manfaat dari fasilitas publik, beban pajak tinggi tidak adil (Musgrave & Musgrave).
Pajak progresif, misalnya, dibenarkan karena mensyaratkan kontribusi lebih besar dari pihak yang lebih mampu. Namun, kebijakan PAP per batang sawit justru menerapkan struktur regresif: petani kecil—yang secara ekonomi paling rapuh—dibebani tarif tetap yang tidak disesuaikan dengan pendapatan atau produktivitas sawit. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal yang diakui oleh berbagai pakar pajak publik.
Rakyat vs Korporasi
Menurut berbagai kajian, lahan kelapa sawit di Indonesia mencapai total sekitar ±16–17 juta hektare. Data riset independen menyebut bahwa sekitar ~40% dari luas ini dikelola oleh petani kecil (smallholders), sementara sekitar 60% sisanya adalah lahan besar yang dikuasai korporasi atau perusahaan besar.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun petani kecil mengelola sebagian signifikan dari areal sawit, sebagian besar nilai ekonomi dari industri ini tetap dikuasai sektor korporasi besar. Dalam konteks itu, sebuah beban pajak yang hanya diberlakukan secara merata per batang justru lebih banyak mengurangi profit petani kecil, sementara potensi kontribusi korporasi besar terhadap pendapatan daerah tetap relatif rendah dari sisi jumlah pajak objektif yang dianggap “adil” berdasarkan skala ekonomi.
Padahal, petani sawit rakyat menghadapi banyak tekanan ekonomi: fluktuasi harga TBS, kenaikan biaya produksi, dan akses yang tidak merata terhadap fasilitas kredit atau infrastruktur pasar. Memberatkan mereka lagi dengan PAP yang proporsinya tinggi adalah kebijakan yang secara nyata mengikis kesejahteraan rakyat perdesaan.
Pajak idealnya digunakan untuk membiayai layanan publik yang meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan—seperti akses air bersih, irigasi, atau fasilitas pemasaran. Namun, tarif Rp1.700/pohon tidak memperlihatkan pembobotan kemampuan bayar petani yang berpendapatan rendah.
Maka, mengacu pada prinsip-prinsip pajak yang adil, pemerintah daerah seharusnya menggagas kebijakan yang:
• Mengakui kontribusi petani kecil terhadap produksi nasional—bukan justru membebani mereka secara fiskal.
• Mendesain tarif pajak berdasarkan kemampuan ekonomi, bukan berdasarkan jumlah batang yang tidak proporsional dengan keuntungan fiskal petani.
• Meninjau ulang struktur pungutan yang lebih berpihak pada pemerataan kesejahteraan, bukan semata mengejar pendapatan daerah.
Jika tidak dikaji ulang, PAP pada pohon sawit risiko besar tidak hanya menekan ekonomi petani, tetapi juga memperlebar kesenjangan antara sawit rakyat dan korporasi besar. Pajak idealnya menjadi alat pembangunan, bukan alat yang mematahkan tulang punggung perekonomian rakyat.
Redaksi Energi Juang News



