Tidak ada yang menolak pendidikan. Tidak ada masyarakat yang waras yang memusuhi sekolah. Sebaliknya, sekolah adalah simbol harapan, kemajuan, dan masa depan.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika pembangunan sekolah justru memunculkan pertanyaan tentang penghormatan terhadap hak-hak warga yang telah lama hidup dan menguasai suatu wilayah.
Itulah yang kini menjadi sorotan dalam rencana pembangunan Sekolah Rakyat atau Sekolah Merah Putih di kawasan Simpang Pantai Melayu, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Di tengah semangat pemerintah membangun fasilitas pendidikan, muncul keberatan dari masyarakat yang menyatakan bahwa aktivitas pematokan lahan untuk proyek tersebut masuk ke area yang selama ini mereka kuasai dan kelola.
Keberatan itu bukan tanpa alasan. Warga menyebut area yang dipatok mencakup tanah yang selama ini berada dalam penguasaan masyarakat setempat, termasuk lahan yang diklaim sebagai milik tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad. Jika klaim tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pembangunan sekolah, melainkan konflik agraria yang menyangkut hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat.
Di sinilah pemerintah perlu berhati-hati. Sebab pembangunan fasilitas publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak warga negara. Sekolah memang penting, tetapi penghormatan terhadap hak kepemilikan dan penguasaan tanah masyarakat juga merupakan prinsip yang sama pentingnya dalam negara hukum.
Selama ini, Pulau Rempang telah menjadi simbol ketegangan antara agenda pembangunan dan hak masyarakat lokal. Berbagai proyek strategis yang dirancang untuk mendorong investasi kerap berhadapan dengan warga yang merasa keberadaan, sejarah, dan ruang hidup mereka tidak mendapatkan pengakuan yang layak.
Akibatnya, pembangunan yang seharusnya membawa kesejahteraan justru memunculkan ketidakpercayaan.
Dalam konteks tersebut, pembangunan Sekolah Rakyat di Simpang Pantai Melayu tidak bisa dipandang sebagai proyek yang berdiri sendiri. Ia hadir di tengah memori kolektif masyarakat yang masih menyimpan luka akibat berbagai konflik lahan sebelumnya.
Karena itu, setiap langkah pemerintah semestinya dilakukan dengan transparan, partisipatif, dan menghormati aspirasi warga.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah pemerintah telah memastikan bahwa lahan yang dipilih benar-benar bebas dari sengketa? Apakah masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut telah dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan? Apakah telah dilakukan musyawarah yang terbuka dan setara sebelum pematokan dilakukan?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu belum memuaskan, maka proyek ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Sebab pembangunan yang baik bukan hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik, melainkan juga dari proses yang adil dan menghormati hak-hak warga.
Ironis jika sebuah sekolah yang seharusnya menjadi tempat mengajarkan nilai keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi justru dibangun di atas sengketa yang belum terselesaikan. Lebih ironis lagi jika institusi yang dimaksudkan untuk mencerdaskan anak bangsa berdiri di atas tanah yang oleh masyarakat dianggap sebagai bagian dari ruang hidup mereka yang dirampas.
Pemerintah tentu memiliki kewajiban menyediakan akses pendidikan yang layak. Namun kewajiban itu tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan prinsip-prinsip keadilan sosial. Negara harus mampu membuktikan bahwa pembangunan sekolah tidak dilakukan melalui penghilangan hak masyarakat, melainkan melalui dialog, persetujuan, dan penyelesaian yang bermartabat.
Karena itu, sebelum pembangunan Sekolah Rakyat atau Sekolah Merah Putih di Simpang Pantai Melayu dilanjutkan, pemerintah perlu membuka seluruh informasi terkait status lahan yang digunakan. Verifikasi independen terhadap klaim masyarakat perlu dilakukan secara transparan.
Dialog yang jujur harus dikedepankan, bukan sekadar formalitas administratif. Pendidikan dan keadilan sosial tidak boleh dipertentangkan.
Negara seharusnya mampu menghadirkan keduanya sekaligus. Sebab sekolah yang dibangun dengan mengabaikan suara masyarakat berisiko kehilangan makna moralnya sejak batu pertama diletakkan.
Masyarakat Rempang tidak sedang menolak pendidikan. Yang mereka pertanyakan adalah mengapa pendidikan harus dibangun dengan mengorbankan tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari hak dan kehidupan mereka.
Pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka. Sebab pembangunan yang mengabaikan keadilan pada akhirnya hanya akan melahirkan konflik baru, bukan masa depan yang lebih baik.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



