Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta– Pada Hari Anak Nasional kali ini, Indonesia kembali diingatkan pada sebuah permasalahan pelik yang sering kali menjadi dilema besar dalam masyarakat: aborsi. Isu ini bukan sekadar tentang hukum atau moralitas, melainkan menyangkut masa depan generasi muda yang hak-haknya terus digaungkan setiap tahun pada peringatan ini. Aborsi menjadi isu kontroversial yang menghadirkan perdebatan panjang, terutama dalam kaitannya dengan hak hidup anak versus hak dan kondisi sosial ibu.
Secara hukum, Indonesia melarang aborsi melalui KUHP dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan pengecualian tertentu seperti kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Bahkan, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani PP No. 28 Tahun 2024 yang memperpanjang batas waktu aborsi legal akibat pemerkosaan dari enam minggu menjadi 14 minggu kehamilan. Namun, pertanyaannya adalah apakah regulasi ini cukup menjawab persoalan sosial dan moral tentang aborsi di Indonesia?
Aborsi, Hak Hidup Anak, dan Posisi Hukum di Indonesia
Menurut data World Population Review 2025, tingkat aborsi di Indonesia mencapai angka sekitar 1,77 juta kasus. Angka ini sangat tinggi, terutama mengingat ketatnya aturan hukum di negara ini. Sebagian besar aborsi dilakukan secara mandiri menggunakan metode tidak aman seperti jamu atau pijat tradisional. Data ini menunjukkan bahwa larangan hukum saja tidak cukup efektif menekan angka aborsi, tetapi justru mendorong praktik ilegal dan berbahaya yang mengancam nyawa perempuan.
Tingginya Angka Aborsi dan Praktik Tidak Aman
Dari perspektif moral dan agama, mayoritas masyarakat Indonesia memandang aborsi sebagai tindakan tidak etis karena mengambil hak hidup calon anak. Norma dan nilai budaya timur yang kuat menempatkan aborsi dalam posisi yang negatif. Namun, di sisi lain, apakah hak hidup itu terbatas hanya pada kelahiran? Bagaimana jika anak tersebut lahir di lingkungan yang tidak diinginkan atau tidak mampu memberikan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang? Ini pun sebuah pelanggaran hak hidup yang tidak kalah serius.
Baca juga : Stop Normalisasi: Biar Ga Zina, Nikah Aja!
Kenyataannya, banyak perempuan yang terpaksa mengambil keputusan sulit ini akibat kehamilan tidak diinginkan yang berasal dari kurangnya akses terhadap alat kontrasepsi, kurangnya edukasi seksualitas, atau kekerasan seksual. Data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia menunjukkan tingkat penghentian kontrasepsi tinggi akibat minimnya edukasi dan akses layanan, yang pada akhirnya memperbesar risiko kehamilan tak direncanakan.
Masalah ini bukan sekadar soal individu, tapi masalah sosial yang kompleks. Stigma terhadap aborsi dan seksualitas di luar nikah membuat perempuan semakin sulit mendapatkan pertolongan. Akibatnya, mereka memilih jalan pintas yang sering kali berujung tragis.
Hak Hidup Anak, Edukasi Seksualitas, dan Tanggung Jawab Negara
Dalam konteks Hari Anak Nasional, sudah waktunya kita memperluas definisi hak hidup anak. Hak hidup tidak hanya berarti hak untuk dilahirkan, tetapi juga hak mendapatkan kehidupan layak, kasih sayang, dan perlindungan setelah dilahirkan. Negara dan masyarakat perlu hadir secara nyata memberikan solusi berupa edukasi seksualitas sejak dini, akses mudah terhadap kontrasepsi, dan pendampingan komprehensif bagi perempuan yang menghadapi dilema aborsi.
Jika negara serius ingin melindungi hak-hak anak, maka edukasi dan kebijakan publik tentang kesehatan reproduksi dan aborsi harus diperbaiki secara menyeluruh. Aborsi bukan sekadar masalah moral individual, tetapi cerminan kondisi sosial dan ekonomi suatu bangsa. Mengabaikannya berarti mengorbankan kualitas hidup generasi mendatang.
Di Hari Anak Nasional ini, mari kita buka diskusi tentang aborsi secara lebih jujur dan manusiawi. Karena pada akhirnya, melindungi hak hidup anak bukan hanya memastikan mereka lahir, tetapi juga memastikan mereka hidup dengan penuh martabat dan kesejahteraan.
Redaksi Energi Juang News



