Oleh : Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)
Energi Juang News, Banten– Kasus di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang viral ketika seorang kepala sekolah (Dini Fitri) “menampar” siswa yang kedapatan merokok, memancing reaksi publik dan pro-kontra keras. Ratusan siswa bahkan mogok sebagai bentuk protes. Laporan polisi pun sudah masuk: siswa Indra (17 tahun) melaporkan dugaan kekerasan fisik ke unit PPA Polres Lebak.
Persoalan utama bukan sekadar benar atau salah “tamparannya,” melainkan: apakah tindakan disiplin sekolah harus diperlakukan sebagai kasus pidana? Dalam konteks ini, saya memilih berpihak pada sekolah sambil tetap menegaskan batas-batas kekuasaan guru dan transparansi.
Menurut PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, guru memiliki kewenangan mendidik dan menegakkan disiplin sesuai norma, tata tertib sekolah, kode etik pendidikan, dan peraturan perundang-undangan. Ini berarti guru dan kepsek tidak berada di ruang hampa: mereka diberi ruang untuk mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan sekolah, misalnya merokok di lingkungan pendidikan, selama tindakan itu proporsional dan mendidik.
Pun dalam aspek larangan merokok, sekolah berada dalam kerangka Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika siswa merokok, maka sekolah wajib menegur, melakukan tindakan sesuai tata tertib. Dinas Pendidikan Banten pun menyatakan bahwa siswa yang merokok di SMAN 1 Cimarga akan dijatuhi sanksi atau teguran agar tidak mengulanginya lagi.
Namun dan ini penting disiplin sekolah tidak selamanya harus disalurkan ke ranah pidana. Jika pemerintah dan aparat langsung menjebak guru atau kepsek ke dalam proses pidana, maka guru akan membeku, takut bertindak, dan siswa yang melanggar aturan pun akan semakin merajalela. Fakta di lapangan: guru-guru di Lebak mengaku sering ragu bertindak karena takut tindakannya dilaporkan dan berujung ke ranah hukum.
Pidana mestinya menjadi jalan terakhir ketika tindakan guru atau kepala sekolah benar-benar melampaui batas, menyebabkan cedera serius, atau ada unsur penganiayaan. Tetapi di kasus-kasus disiplin ringan seperti tampar “refleks” terhadap siswa merokok, logika pendidikan harus lebih dominan: teguran, pembinaan, konseling, penguatan aturan sekolah dan peran orang tua.
Narasi “sekitaran tolak pemidanaan” yang saya ajak pembaca pegang bukan sempalan yang melemahkan kewibawaan sekolah. Sebaliknya, ia adalah petunjuk bahwa negara harus menyaring tiap tindakan disiplin agar tidak dibawa ke ranah pidana yang memukul balik ruang pendidik dan karakter siswa.
Perspektif baru yang saya usulkan kepada pembaca: sekolah adalah ruang pendidikan, bukan ruang pengadilan mini. Jika kita mempidanakan setiap tindakan disiplin, kita mereduksi guru menjadi petugas marah yang ditakuti, bukan mentor yang dihormati. Kita membiakkan budaya takut, bukan budaya hormat yang sehat.
Negara dan publik harus mendesak agar:
- Proses hukum terhadap guru/kepsek kasus disiplin harus diawasi ketat, dan dibedakan antara tindak pidana dan disiplin sekolah.
- Peraturan disiplin sekolah, kode etik guru, dan tata tertib harus diperjelas dan disosialisasikan ke orang tua dan siswa agar tidak terjadi miskomunikasi.
Pendidikan karakter dan dialog nilai harus diperkuat agar aturan sekolah tidak menjadi alat kekuasaan semata.
Kepala sekolah mesti dilindungi ketika menjalankan tugas mendidik dan menegakkan tata tertib bukan dijatuhi pemidanaan atas tindakan disiplin yang sah. Siswa merokok memang salah, tetapi menjadikan kasus disiplin sederhana sebagai proses pidana akan membunuh ruh pendidikan, melemahkan kewenangan guru, dan memperparah konflik sekolah.
Redaksi Energi Juang News



