Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta- Kasus yang belakangan ramai, tentang Nur Afifah Balqis yang disebut sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia, adalah sebuah tamparan keras bagi bangsa ini. Fenomena ini tidak hanya menjadi sensasi media, tetapi sekaligus cermin tentang degradasi moral yang sedang berlangsung di tengah masyarakat.
Bagaimana mungkin generasi Z, yang sering digadang-gadang sebagai agen perubahan dan simbol masa depan, kini justru hadir dalam berita korupsi yang seharusnya menjadi musuh bersama? Di tengah harapan besar terhadap bonus demografi yang diimpikan, muncul tanda tanya besar: apa jadinya Indonesia bila generasi produktif justru mulai menormalisasi korupsi dan kehilangan kompas moralnya? Negara ini bisa saja tetap berjalan, tetapi cita-cita untuk menjadi negara maju hanya akan menjadi angan yang tertulis di atas kertas.
Sebenarnya, data menunjukkan bahwa generasi muda kita pernah menjadi tumpuan harapan. Menurut Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020, masyarakat berusia di bawah 40 tahun memiliki skor perilaku antikorupsi paling tinggi dibanding kelompok usia lain. IPAK pada usia di bawah 40 tahun tercatat sebesar 3,85, sedikit lebih tinggi dibanding kelompok usia 40–59 tahun sebesar 3,84, dan kelompok usia 60 tahun ke atas sebesar 3,82.
Data ini menjadi bukti bahwa secara umum anak muda Indonesia memiliki potensi integritas yang lebih baik. Namun fakta pahitnya, kasus Nur Afifah Balqis seakan menodai optimisme itu. Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan memaparkan bahwa sepanjang 2023 rata-rata usia terdakwa kasus korupsi di Indonesia adalah 48 tahun, jauh dari rentang usia generasi Z. Maka pertanyaan yang harus kita jawab bersama adalah: apakah ini hanya satu kasus, atau tanda awal dari runtuhnya estafet moral yang sudah rapuh?
Bila ditelisik lebih dalam, fenomena ini bukan terjadi dalam ruang hampa. Kita hidup dalam sistem yang sering kali menoleransi pelanggaran, di mana integritas kalah pamor dari jalan pintas. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat, tetapi sekadar strategi untuk bertahan dan bertumbuh dalam sistem yang sudah rusak. Seorang psikolog dunia, Albert Bandura, melalui social learning theory, menjelaskan bahwa manusia belajar melalui observasi dan peniruan. Ketika generasi muda setiap hari melihat orang-orang yang meraih kesuksesan dengan cara curang dan hampir tanpa hukuman, maka perilaku itu menjadi normal dan dianggap layak ditiru. Inilah yang berbahaya: korupsi berubah dari aib menjadi kebiasaan.
Jika dibiarkan, situasi ini akan menggerogoti fondasi bonus demografi yang selama ini diagung-agungkan. Usia produktif yang besar hanya akan menjadi mesin reproduksi budaya korup bila tidak segera diperbaiki. Pemerintah, pendidik, media, dan masyarakat harus menyadari bahwa pendidikan karakter tidak kalah penting dari pendidikan akademik. Keteladanan nyata dari pemimpin, penegakan hukum yang konsisten, dan lingkungan sosial yang memberi penghargaan pada integritas harus diciptakan bersama.
Kita tidak boleh membiarkan data IPAK yang membanggakan itu berubah arah menjadi bukti kegagalan moral bangsa. Anak muda Indonesia harus bangkit kembali, menjaga data itu tetap valid, bahkan meningkat, bukan merusaknya dengan kasus-kasus baru. Jika kita gagal memperbaiki estafet moral ini, bonus demografi akan berubah menjadi bencana demografi. Namun jika kita berani bercermin, berbenah, dan menegakkan integritas, maka generasi muda bisa kembali menjadi motor perubahan dan mewujudkan cita-cita Indonesia maju yang selama ini kita impikan bersama.
Redaksi Energi Juang News



