Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Polemik mencuat setelah lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali diambil pemerintah dan bakal dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengambil-alihan itu dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam rangka mengembalikan fungsi lahan di TNTN.
Satgas Garuda PKH beralasan, lahan TNTN yang masuk ke dalam kawasan pelestarian alam dengan fungsi konservasi serta tidak dapat dialihfungsikan, memiliki luas 81.793 hektar. Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.6588/Menhut-VII/KUH/2014.
Sementara, area di sekitar inti TNTN memiliki luas 85.000 hektar. Lahan itu diisi oleh Hutan Tanaman Industri (HTI) dan eks HTI.
Sementara, kawasan yang dikuasai warga telah mencapai sekitar 85.000 hektar untuk wilayah sekitar TNTN, dan 56.490 hektare untuk yang berada di dalam inti TNTN. Dalam pandangan Satgas atau Pemerintah, masyarakat merambah kawasan itu untuk perkebunan kelapa sawit dan mengelolanya secara ilegal.
Untuk itulah pemerintah bertindak. Kebun sawit yang berada di dalam kawasan konservasi (TNTN) akan dipulihkan kembali menjadi hutan. Lalu, kebun sawit di kawasan HTI dan eks-HTI akan diambil alih oleh negara dan dikelola oleh BUMN, tepatnya PT Agrinas Palma Nusantara.
Permasalahannya, betulkan masyarakat pengelola kebun sawit di kawasan itu sepenuhnya salah, sehingga layak diusir dari sana?
Berdasarkan inventarisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada tahun 2006, hutan primer di kawasan yang ditunjuk sebagai TNTN itu sejatinya tidak ada. Hasil dari inventarisasi tersebut ternyata menunjukkan hanya ada hutan sekunder.
Hal itu bisa dimaklumi, sebab TNTN merupakan kawasan eks HPH PT Dwi Marta dan Inhutani.
Sementara, bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, yang dimaksud dengan taman nasional itu harus hutan alami atau primer.
Demikian juga PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional yang mengatur penunjukan taman nasional harus hutan alami, bukan eks HPH perusahaan.
Lalu pada penunjukan tahap kedua pada tahun 2009, ketika ada perluasan hingga menjadi 81 ribu hektare, lahan tambahan TNTN masih eks HPH perusahaan. Artinya, sebuah penegasan kembali bahwa kawasan itu bukan hutan murni (primer).
Dan berdasarkan inventarisasi oleh Balai TNTN dan WWF, kala itu sudah ada 28 ribu hektare lahan yang dikuasai masyarakat.
Namun, lahan masyarakat ini tidak dikeluarkan dari penunjukkan dan penetapan TNTN. Hal inilah yang menimbulkan pandangan negara, bahwa masyarakat di TNTN itu adalah ‘perambah’ yang harus diusir.
Namun Pemerintah ingin mengusir masyarakat perambah, untuk kemudian memasukkan BUMN perkebunan. Aneh bukan?
Namun, bila kita meninjau pola pengelolaan sumber daya kehutanan oleh negara sejak dulu, maka yang terjadi di TNTN itu tidaklah aneh. Sebab orientasi dari pengelolaan kehutanan negara ini dari dulu memang tak pro rakyat, tapi pro pemodal, baik swasta maupun BUMN yang merupakan representasi kapitalisme negara.
Secara legal, pengaturan pengelolaan sumber daya kehutanan Indonesia saat ini merujuk pada Undang-undang (UU) Kehutanan No.41 tahun 1999.
Dalam regulasi ini, Kementerian Kehutanan diberikan kewenangan untuk menentukan suatu kawasan menjadi kawasan hutan dan kemudian mengelola kawasan itu.
Menurut UU itu, kawasan hutan di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni kawasan hutan negara dan hutan hak. Hutan negara adalah wilayah hutan yang ditetapkan pemerintah untuk dikelola oleh negara, baik itu Kemenhut maupun Badan Usaha Milik Negara (Perhutani).
Sementara hutan hak merupakan wilayah hutan yang dapat dimiliki secara privat, dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Nah, dalam bagian Penjelasan UU No.41/1999, dinyatakan bahwa seluruh wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah ulayat atau masyarakat adat masuk dalam kategori hutan negara. Aturan ini jelas-jelas mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum UU ini muncul.
Jadi, dalam penetapan kawasan hutan itu sama sekali tidak dikaji lebih dahulu mengenai ada tidaknya masyarakat lokal yang kehidupannya bergantung pada kawasan hutan tersebut.
Demikian juga dalam penunjukkan dan penetapan TNTN, sama sekali tidak mengindahkan keberadaan rakyat yang sudah bertahun-tahun mendiami kawasan tersebut.
Ketika kemudian lahan itu diambil-alih negara untuk diserahkan pada BUMN, tampak watak kapitalisme negara yang memprioritaskan keuntungan, namun abai pada rakyat yang mendamba kesejahteraan.
Redaksi Energi Juang News



