Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenertiban Kebun Sawit: Penindasan Oleh Kapitalisme Negara

Penertiban Kebun Sawit: Penindasan Oleh Kapitalisme Negara

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Penertiban kebun sawit di dalam kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuai persoalan baru.

Kawasan hutan yang ditertibkan itu diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas),  sebuah BUMN Indonesia yang bertransformasi dari BUMN Karya untuk mewujudkan ketahanan pangan dan energi.

Problemya, ternyata penertiban itu berdampak pada para buruh. Perpindahan pengelolaan perkebunan ke Agrinas membuat nasib para buruh tak memperoleh kejelasan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda di Bidang Kehutanan, menjadi landasan bagi pergerakan Satgas PKH. Dan dari regulasi itu, muncul juga kewenangan Satgas ini mengambil alih perkebunan sawit ilegal, lalu kemudian menyerahkannya pada Agrinas.

Walhasil, Agrinas kini sudah menguasai sekitar 1,5 juta hektar lahan sawit. Angka yang lumayan besar, bagi mereka yang baru berdiri Maret 2025.

Para buruh di perkebunan sawit yang diserahkan pada Agrinas pun tak hanya kehilangan pekerjaan. Mereka ada yang terkena mutasi, mengalami perubahan pada sistem kerja, perjanjian kerja, hingga pengupahan.

Contoh nyata tampak dari temuan Mongabay, ketika pemasangan plang PKH pada lahan koperasi 1.300 hektar di Pelalawan berdampak pada 140 buruh. PT Indo Sawit Subur, perusahaan pengelola pun menarik seluruh pekerjanya pasca pemasangan plang itu.

Hal ini menunjukkan, adanya cara pandang baru dari penguasa terhadap perkebunan sawit. Kini, perkebunan sawit dianggap  sebagai aset negara.

Cara pandang itu adalah cerminan dari paradigma kapitalisme negara, sebuah sistem ketika pemerintah atau negara berpartisipasi aktif dalam produksi ekonomi, mengendalikan alat-alat produksi, dan menghasilkan keuntungan untuk tujuan politik dan ekonomi.

Paradigma seperti ini, membuat nasib buruh bukan lagi prioritas. Paling penting, perkebunan sawit harus tercatat sebagai aset yang ‘menguntungkan negara’.

Tentang apakah para pekerja masih digaji atau sejahtera, tak menjadi pertimbangan utama.

Bukan hanya para buruh yang menjadi korban kapitalisme negara ini.

Laporan Pustaka Alam baru-baru ini mengungkapkan sekitar 614.235 hektare kebun sawit milik petani rakyat ikut tercatat sebagai objek penguasaan kembali oleh Agrinas. Jadi, tampak kapitalisme negara ini juga termanifestasi dalam perampasan tanah petani.

Pertanyaan besarnya:

Apakah penindasan ini mau dilanjutkan penguasa?

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments