Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPajak Bagi Pedagang Online, Untuk Perdagangan Yang Berkeadilan

Pajak Bagi Pedagang Online, Untuk Perdagangan Yang Berkeadilan

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menunjuk lokapasar atau e-commerce untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari para pedagang daring yang berdagang di platform mereka.

PPh yang direncanakan sebesar 0.5% itu akan dikenakan ke pengusaha dengan omzet Rp500 juta per tahun.

Aturan pajak ini bertujuan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) daring dengan yang menjajakan dagangannya secara luring atau offline.

Bagaimana dampak aturan pajak ini terhadap industri e-commerce di Indonesia?

Saat ini, industri e-commerce Indonesia memang sedang berkembang.

Menurut laporan Cashing in on the Digital Boom Maret 2025 dari Mandiri Institute, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2024 menunjukkan tren menguat. Sebelumnya, transaksi e-commerce sempat melemah pada 2023.

Hal itu juga terkonfirmasi oleh laporan Mandiri Institute . Nilai transaksi e-commerce di Indonesia, menurut laporan itu, selalu meningkat sejak 2017. Pada tahun tersebut, penggunaan e-commerce hanya membuahkan nilai transaksi sebesar Rp42 triliun.

Dan pada 2024, nilai transaksi meningkat menjadi Rp487 triliun pada 2024.

Cube Asia bahkan memproyeksikan nilai penjualan e-commerce di Indonesia bisa menjadi yang terbesar di antara negara-negara Asia Tenggara lain pada 2024. Dalam proyeksi itu, Indonesia membukukan nilai total penjualan neto (net merchandise value) sebesar US$64 miliar, setara dengan 42,6% dari total nilai penjualan di ASEAN.

Seluruh data itu menunjukkan tingginya nilai transaksi e-commerce di Indonesia, yang juga menjadikan e-commerce sebagai peluang bisnis yang menjanjikan.

Data PDSI Kementerian Perdagangan pun mencatat bahwa jumlah pengguna e-commerce telah bertambah 69% selama 5 tahun terakhir.

Karena itu, pengenaan PPh itu jangan sampai berpengaruh negatif pada perkembangan industri e-commerce Indonesia yang sedang berkembang.

Baca juga :  Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Menggerus Kedaulatan Rakyat!

Namun, kebijakan ini memang penting untuk membangun kesetaraan antara, pedagang online ataupun offline. Dengan begitu persaingan bisnis akan lebih fair. Karena akan terjadi level of playing field yang sama, ketika pedagang online maupun offline memiliki kesempatan dan kekuatan yang sama dalam berkompetisi, tanpa pengistimewaan salah satunya.

Para pelaku industri e-commerce, dalam hal ini platform-platform marketplace pun seharusnya sadar bahwa pajak adalah sebuah kewajiban. Apalagi ketika penjualan dari para pedagang sudah masuk ke kategori pendapatan kena pajak (PKP).

Karena itu, diskusi intensif antara pemerintah, platform marketplace hingga para pedagang online dibutuhkan untuk menentukan persentase PPh yang bisa diterima semua pihak.

Namun, yang pasti, kebijakan ini harus diterapkan untuk membangun sistem perdagangan yang berkeadilan di negeri ini.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments