Energi Juang News, Jakarta– Kasus mobil Pajero tabrak ruko Surabaya terus menuai perhatian publik. Kejadian yang menimpa toko percetakan Citra Document Solution (CIDO) Printing di Jalan Klampis Jaya pada 7 Januari 2025 itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 3 miliar. Meski begitu, pelaku hanya dijatuhi vonis tiga bulan penjara tanpa penahanan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Peristiwa bermula saat Oei Kie Lay (66), pengemudi Pajero, diduga keliru menginjak pedal gas saat hendak memarkirkan kendaraan. Mobil melaju tak terkendali dan menabrak ruko, menghancurkan sejumlah mesin produksi bernilai tinggi.
Uang Ganti Rugi Tak Sebanding
Dalam proses hukum, terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp 100 juta sebagai bentuk tanggung jawab awal. Namun menurut pemilik ruko, Adiwena Nalendra, nominal tersebut sangat jauh dari total kerugian.
“Uang itu hanya komitmen awal agar Pak Lay tidak kabur. Nilainya tidak masuk dalam perhitungan kerugian yang mencapai Rp 3 miliar,” ungkap Adiwena, Rabu (25/6/2025).
Adiwena bahkan mengaku sempat menolak tawaran tambahan Rp 250 juta yang diberikan sehari sebelum vonis dijatuhkan, karena dinilai tidak sepadan. Pengacaranya khawatir bahwa menerima uang tersebut akan menggugurkan proses pidana.
Komunikasi yang Tertutup
Menurut korban, selama proses hukum berlangsung, terdakwa menunjukkan sikap yang sulit dijangkau. Ia menyebut Lay jarang membalas pesan dan tidak responsif dalam menjalin komunikasi.
“Bahkan hakim sempat menegur beliau agar berkomunikasi lebih terbuka dengan kami,” kata Adiwena.
Kuasa hukum korban, Rudy Harry Wijaya, menjelaskan bahwa kerugian tak hanya berupa bangunan rusak, tetapi juga mencakup kerusakan pada mesin penting seperti Heidelberg Ricoh Pro C7100, Trotec Seppedy 100, serta beberapa unit pemotong dan perangkat komputer.
“Kerusakan senilai Rp 3 miliar itu mencakup aset utama operasional. Uang Rp 100 juta tidak bisa menutup semuanya,” ujarnya.
Pihak korban juga berencana menempuh jalur perdata untuk mendapatkan kompensasi secara adil.
Pihak Terdakwa Merasa Sudah Beritikad Baik
Di sisi lain, anak dari terdakwa, Bryan Immanuel, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Kami sudah dua kali menawarkan uang ganti rugi, pertama Rp 100 juta, lalu tambahan Rp 250 juta. Namun semuanya ditolak karena korban meminta total Rp 3 miliar,” jelas Bryan.
Ia menilai, permintaan tersebut terlalu tinggi dan sulit dipenuhi, meski pihak keluarga tidak pernah berniat lari dari tanggung jawab.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis tiga bulan penjara tanpa penahanan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta lima bulan penjara. Hakim menilai bahwa terdakwa bersikap kooperatif, memperbaiki bangunan, dan telah menunjukkan itikad baik meski nilai ganti rugi belum memadai.
Namun, banyak pihak menilai bahwa hukuman ini tidak memberikan efek jera, terutama karena kerusakan berskala besar dan kerugian yang dialami korban tidak mendapatkan kompensasi sesuai.
Redaksi Energi Juang News



