Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Menggerus Kedaulatan Rakyat!

Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Menggerus Kedaulatan Rakyat!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I 2025 Partai Golkar telah usai. Salah satu poin pernyataan politik yang dihasilkan adalah, pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebaiknya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Persoalannya, Partai Golkar tampak kurang mengerti hakikat demokrasi. Peerlu diketahui, demokrasi modern berlandaskan partisipasi politik langsung, akuntabilitas publik, dan legitimasi elektoral rakyat.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Seiring dengan semangat reformasi 1998, pemaknaan “demokratis” telah dipraktikkan melalui pemilihan langsung sejak 2005 dan menjadi instrumen utama penguatan partisipasi rakyat.

Mengalihkan kewenangan memilih kepada DPRD membuat mekanisme elektoral tak memenuhi prinsip demokrasi substantif. Sebab , pemilihan kepala daerah oleh DPRD menghilangkan hak politik warga sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Yang harus diingat oleh Partai Golkar maupun siapapun yang mendukung Pilkada melalui DPRD, bahwa partisipasi langsung rakyat di TPS bukan hanya prosedur, tetapi bentuk pendidikan politik. Pemilihan langsung oleh rakyat juga manifestasi ekspresi kehendak publik.

Disisi lain, mekanisme perwakilan tertutup melalui DPRD mengurangi ruang artikulasi rakyat terhadap kepemimpinan lokal. Pemilihan oleh anggota legislatif daerah juga sangat rentan terhadap praktik transaksional, karena jumlah pemilih kecil, sementara relasi patronase lebih dominan.

Dan ruang pengambilan keputusan tertutup meningkatkan potensi nepotisme, mahar politik, dan pembelian suara dalam skala elit.

Legitimasi kepala daerah yang dipilih oleh DPRD pun bergeser,  dari berbasiskan mandat publik ke mandat fraksi politik. Kepala daerah akan lebih bergantung kepada elite legislatif daripada kepada warga yang dilayani. Hal ini dapat melemahkan transparansi kebijakan, penyusunan anggaran, serta pengawasan korupsi.

Harus diakui, pilkada langsung memang memiliki persoalan: tingginya biaya kampanye, maraknya politik identitas, serta konflik elektoral. Namun problem ini dapat diatasi melalui reformasi regulasi, seperti perbaikan pembiayaan partai, digitalisasi rekapitulasi suara, audit kampanye yang transparan, serta penegakan hukum pemilu yang lebih ketat.

Yang pasti, kita tak perlu menghapus mekanisme pemilihan langsung.

Kembali ke pemilihan tertutup tak hanya menggerus kedaulatan rakyat, tapi juga melemahkan transformasi politik yang telah berlangsung selama dua dekade.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments