Oleh: Iranto
(Aktivis, Social Media Specialist)
Energi Juang News, Jakarta-Peristiwa penangkapan enam aktivis mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus pasca aksi unjuk rasa damai pada 28 Mei 2025 di Kabupaten Bima adalah tragedi hukum sekaligus tamparan telak bagi demokrasi. Alih-alih memberikan ruang dialog yang konstruktif, aparat kepolisian justru merespons dengan tindakan represif yang mengarah pada kriminalisasi. Penetapan Enam Aktivis Cipayung Plus sebagai tersangka bukan hanya mencederai hak asasi individu, tapi juga melemahkan semangat kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Mahasiswa—sebagai kelompok kritis dan moral force bangsa—melakukan aksi dalam rangka menyampaikan aspirasi rakyat. Aksi mereka adalah bentuk kepedulian terhadap isu-isu strategis daerah dan nasional. Dalam konteks demokrasi, aksi protes merupakan hak yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ketika hak konstitusional ini justru direspons dengan penangkapan, maka jelas yang dilanggar bukan hanya hukum positif, melainkan juga nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Lebih menyedihkan, tindakan aparat ini diperparah oleh pernyataan Wakil Bupati Bima yang menyebut bahwa “tidak ada kompromi bagi mahasiswa yang melakukan aksi, karena itu membuat daerah kita tidak maju.” Pernyataan ini problematik di banyak lapisan. Pertama, ia menegaskan watak antikritik dari sebagian elit lokal. Kedua, ia mencoba membalik logika demokrasi dengan menyalahkan suara kritis sebagai penghambat pembangunan, padahal justru kritik adalah mekanisme pengawasan sosial yang sah dan penting dalam proses pembangunan itu sendiri.
Justru daerah akan stagnan jika kritik dan kontrol dari masyarakat dibungkam. Membangun daerah bukan hanya soal infrastruktur fisik, tapi juga infrastruktur demokrasi. Tanpa ruang partisipatif dan iklim kebebasan berpendapat, pembangunan hanya akan menjadi proyek satu arah yang sarat dengan potensi kesewenang-wenangan.
Kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa bukan tanpa alasan. Tindakan Polres Bima menciptakan preseden buruk dalam kehidupan demokrasi lokal. Jika setiap bentuk kritik harus dibayar dengan ancaman hukum dan kriminalisasi, maka generasi muda akan tumbuh dalam budaya takut dan bungkam. Ini bukan hanya soal enam orang aktivis, tetapi soal masa depan demokrasi kita semua.
Dalam hal ini, pemerintah daerah, khususnya Wakil Bupati, wajib menarik kembali pernyataan yang menyudutkan mahasiswa dan meminta maaf secara terbuka. Demikian pula Polres Bima harus segera membebaskan enam aktivis yang ditahan tanpa syarat, serta menghentikan seluruh proses hukum yang tidak berdasar. Langkah ini bukan untuk melemahkan hukum, melainkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan keadilan.
Lebih jauh, Kapolri dan Kapolda NTB juga harus mengevaluasi kinerja aparat di daerah agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang. Reformasi sektor keamanan yang sudah berlangsung selama dua dekade harus terus dijaga dan dikawal agar aparat tidak lagi menjadi alat kekuasaan, melainkan benar-benar pelindung rakyat.
Kita harus sadar, demokrasi tidak bisa dirawat dengan intimidasi dan kekerasan. Demokrasi hanya akan tumbuh subur jika kritik diberi ruang, suara rakyat didengar, dan aktivisme dijadikan mitra, bukan musuh. Jika tindakan seperti ini terus terjadi, maka kita sedang menggali lubang untuk masa depan yang otoriter dan penuh ketakutan.
Maka, hari ini kita harus bersikap. Diam dalam situasi seperti ini bukanlah netralitas, melainkan keberpihakan pada ketidakadilan. Kriminalisasi terhadap aktivis bukan hanya penghinaan terhadap gerakan mahasiswa, tapi juga penghinaan terhadap demokrasi itu sendiri.
Redaksi Energi Juang News



