Energi Juang News, Jakarta— Institut Sarinah menyampaikan kecaman keras atas tindakan penculikan, serangan bom pada malam hari, operasi militer terselubung, serta kriminalisasi ekstrateritorial yang dilakukan dan/atau disahkan oleh Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump terhadap Republik Bolivarian Venezuela dan Presiden Nicolás Maduro. Institut Sarinah menilai rangkaian tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hukum kebiasaan internasional, serta hak asasi manusia internasional.
Dr. Irene Gayatri (Bidang Hubungan Internasional dan Geo-Politik Institut Sarinah) menyatakan bahwa tindakan Amerika Serikat merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Tindakan AS merupakan pelanggaran Pasal (2) Ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa berupa larangan penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara,” tegasnya.
Institut Sarinah juga menilai dalih pembelaan diri Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (51) Piagam PBB tidak dapat dibenarkan. Menurut Irene, Venezuela tidak melakukan serangan bersenjata yang bersifat segera (imminent threat) terhadap Amerika Serikat, sehingga penggunaan kekuatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dari aspek hukum, Institut Sarinah menekankan bahwa hukum internasional tidak mengenal praktik penculikan atau pemaksaan penangkapan kepala negara asing secara sepihak. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip kesetaraan kedaulatan negara (Pasal (2) Ayat (1) Piagam PBB) serta norma internasional yang melarang penerapan yurisdiksi secara paksa di luar wilayah suatu negara.
“Kriminalisasi terhadap Presiden Nicolás Maduro di luar mekanisme peradilan internasional yang sah merupakan tindakan koersif ilegal, bukan proses hukum,” ujar Dr. Antarini Arna (Bidang Hukum dan Demokrasi Institut Sarinah).
Institut Sarinah menilai tindakan yang dilakukan atau disahkan Amerika Serikat tersebut memenuhi unsur terorisme negara dalam doktrin hukum internasional, yaitu penggunaan kekerasan secara sengaja, dilakukan oleh atau atas nama negara, untuk tujuan politik melalui intimidasi terhadap negara dan rakyat sipil. Irene menambahkan, tindakan seperti itu mengarah pada upaya melumpuhkan pemerintahan dan memaksakan perubahan politik pada negara berdaulat melalui penebaran ketakutan, bukan hanya di Venezuela tetapi juga secara global.
Selain itu, serangan yang membahayakan warga sipil dan infrastruktur sipil dinilai berpotensi melanggar hukum kebiasaan internasional (Customary International Law). Antarini menegaskan bahwa tindakan AS juga dapat dikategorikan melanggar Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas, sekaligus melanggar Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, termasuk hak untuk hidup serta hak atas rasa aman. “Serangan terhadap negara non-konflik yang tidak sedang berperang dengan siapa pun justru memperberat derajat pelanggaran hukum yang dilakukan AS,” ujarnya.
Institut Sarinah juga menyesalkan kegagalan lembaga pengawas demokrasi Amerika Serikat, termasuk Senat, untuk mencegah, menyelidiki, atau menghentikan tindakan-tindakan tersebut. Menurut Institut Sarinah, pembiaran atas pelanggaran yang diketahui secara luas dapat menimbulkan tanggung jawab negara (state responsibility) serta melanggengkan impunitas.
Institut Sarinah mengingatkan bahwa praktik tersebut menciptakan preseden berbahaya: negara kuat dapat menculik pemimpin negara lain, mengebom wilayahnya, dan menggulingkan pemerintahan tanpa konsekuensi hukum. Preseden ini dinilai menjadi ancaman langsung bagi negara-negara Global South, termasuk Indonesia.
Berlandaskan Feminisme Pancasila dan Manifesto Ibu Bangsa, Institut Sarinah menyerukan:
- Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan penyelidikan independen atas tindakan kekerasan terhadap Venezuela.
- Lembaga hukum internasional terkait untuk menilai tanggung jawab individual maupun negara atas pelanggaran hukum internasional.
- Negara-negara Global South, termasuk Indonesia, untuk bersikap tegas membela Piagam PBB dan menolak kolonialisme dalam bentuk apa pun.
“Dunia multipolar tidak boleh menjadi dunia tanpa hukum. Indonesia, melalui Pancasila dan Manifesto Ibu Bangsa, harus berdiri di pihak kemanusiaan, kedaulatan, dan keadilan internasional,” tegas Institut Sarinah.
Redaksi Energi Juang News



