Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
BerandaPergerakanInstitut Sarinah: Kriminalisasi Aktivis Lingkungan melanggar Pancasila dan Manifesto Ibu Bangsa

Institut Sarinah: Kriminalisasi Aktivis Lingkungan melanggar Pancasila dan Manifesto Ibu Bangsa

Energi Juang News, Jakara- Institut Sarinah mengecam vonis penjara terhadap Gustina Salim Rambe (Tina Rambe), seorang ibu rumah tangga dan aktivis lingkungan dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang dijatuhi hukuman lima bulan 21 hari penjara atas tindakan protes damai menolak operasi pabrik kelapa sawit yang mengancam kesehatan komunitasnya dan lingkungan sekitar. Vonis ini bukan sekadar serangan terhadap satu individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem hukum dan kebijakan lingkungan untuk melindungi hak warga kecil serta kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.

Sebagai ibu dari seorang anak kecil yang sempat terekam dalam momen haru memeluk anaknya dari balik jeruji, kasus Tina mencerminkan realitas pahit yang dihadapi perempuan di garis depan perjuangan lingkungan. Suara ibu yang menjaga kehidupan, kesehatan, dan masa depan anak-anaknya justru dipidana oleh negara.

Kanti W Janis, Bidang Advokasi dan Litigasi Institut Sarinah menyatakan, “Perjuangan Tina Rambe merupakan manifestasi dari nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia oleh perempuan, keluarga, dan komunitas yang paling rentan.” Ia menjelaskan bahwa Feminisme Pancasila meyakini bahwa suara perempuan terutama ibu yang menjaga anak dan lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan demokrasi dan keadilan sejati. “Kriminalisasi terhadap Tina bukan hanya masalah hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi perempuan untuk bersuara dan berpartisipasi aktif dalam penentuan nasib komunitasnya,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam semangat Manifesto Ibu Bangsa MPR RI, perlawanan Tina terhadap ancaman pencemaran udara dan dampak sosial operasional pabrik sawit dekat pemukiman dan sekolah adalah bentuk nyata dari perlindungan hidup dan keluarga. “Manifesto Ibu Bangsa menempatkan perempuan sebagai penjaga kehidupan fisik, ekologis, dan sosial yang bersuara bukan untuk kekuasaan, tetapi untuk keberlanjutan hidup generasi yang akan datang,” ucap Fanda Puspitasari Bidang Gerakan Ibu Bangsa dari institut Sarinah.

Institut Sarinah menyesalkan adanya pabrik kelapa sawit yang beroperasi di permukiman dan dekat sekolah karena jelas menimbulkan polusi udara yang berdampak langsung pada kesehatan warga dan anak-anak. Sehingga, Institut Sarinah memandang bahwa perjuangan Tina merupakan respons terhadap ancaman nyata terhadap lingkungan hidup yang sehat, hak atas pendidikan yang layak, serta keselamatan keluarga. Tindakan Tina menolak perkebunan kelapa sawit adalah perbuatan mempertahankan kehidupannya, ini dilindungi oleh UUD 1945 yang menjamin hak hidup secara fundamental pada Pasal 28A, yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Berdasar uraian di atas, Institut Sarinah menyatakan bahwa penahanan dan pemidanaan terhadap Tina Rambe adalah bentuk criminalization of activism upaya untuk melemahkan suara komunitas yang memperjuangkan lingkungan mereka. Sementara konstitusi dan kebijakan hukum dan perlindungan lingkungan memberikan ruang kepada warga untuk mengadvokasi hak konstitusional mereka tanpa takut dipenjarakan.

Institut Sarinah menyerukan kepada pemangku kebijakan, penegak hukum, serta masyarakat luas untuk:

  1. Menghormati hak berpendapat dan berekspresi, terutama bagi perempuan dan ibu yang memperjuangkan kehidupan dan lingkungan;
  2. Mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, dan menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik sosial-lingkungan;
  3. Menguatkan perlindungan hukum terhadap pembela lingkungan, termasuk implementasi peraturan yang melindungi hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan;
  4. Mendorong reformasi sistem hukum dan kebijakan lingkungan, agar benar-benar berpihak pada rakyat kecil, perempuan, dan generasi masa depan.

Kanti W Janis menghimbau bahwa kasus Tina Rambe sebagai panggilan bagi bangsa Indonesia untuk menegaskan kembali komitmen kita kepada Pancasila, kepada perempuan sebagai penjaga kehidupan, serta kepada masa depan yang adil dan lestari. “Institut Sarinah berdiri kokoh bersama Tina, bersama ibu-ibu di seluruh Nusantara yang memperjuangkan lingkungan hidup dan keadilan sosial karena membela kehidupan bukanlah kriminal,” tegas Kanti W Janis.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments