Oleh: Iranto
(Aktivis, Social Media Specialist)
Energi Juang News, Jakarta-Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ia berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan dan penyalur aspirasi publik. Namun, dalam praktik, kebebasan pers di Indonesia masih kerap menghadapi tantangan serius. Kasus terbaru yang menimpa wartawan CNN Indonesia menjadi cermin nyata bagaimana kekuasaan bisa menunjukkan ketidaksabaran terhadap kritik.
Beberapa waktu lalu, jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, mengalami pencabutan kartu liputan Istana setelah mengajukan pertanyaan kritis terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo. Menurut pernyataan resmi, Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mengambil langkah pencabutan ID wartawan tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bahkan mengonfirmasi keputusan itu sembari menyebutkan akan mencari “jalan terbaik” dengan CNN Indonesia. Fakta ini menimbulkan pertanyaan: apakah pemerintah sekadar menjaga protokol, atau justru takut pada pertanyaan kritis pers?
Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pers bebas adalah syarat mutlak demokrasi. Bahkan, ia mengakui kritik media sering terasa “pedas” namun perlu diapresiasi. Akan tetapi, praktik pencabutan akreditasi terhadap wartawan justru menghadirkan ironi. Direktur LBH Pers menilai tindakan seperti ini melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan. Ada jurang antara retorika penghormatan terhadap pers dan praktik pembatasan di lapangan.
Ketakutan terhadap pertanyaan kritis pada akhirnya memperlihatkan wajah kekuasaan yang belum sepenuhnya percaya pada keterbukaan. Bukannya menanggapi pertanyaan dengan argumentasi substantif, kekuasaan memilih langkah administratif yang justru menimbulkan kesan pembungkaman.
Kasus CNN ini seharusnya menjadi peringatan bagi DPR ketika membahas RKUHP. Pasal-pasal yang mengatur penghinaan pejabat, penyiaran berita “tidak pasti”, atau pencemaran nama baik, berpotensi menjadi legitimasi hukum bagi tindakan serupa di masa depan. Jika kritik yang sah saja bisa berujung pencabutan ID wartawan, bagaimana jika ditambah ancaman pidana?
Di sinilah pentingnya menegaskan bahwa UU Pers harus menjadi lex specialis. Setiap sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana umum. Selain itu, pasal-pasal yang berpotensi menjerat pers perlu dibatasi sebagai delik aduan, hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari pihak yang benar-benar dirugikan.
Kebebasan pers bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan penyangga demokrasi. Tindakan represif, baik melalui sanksi administratif maupun pasal pidana, hanya akan melahirkan demokrasi yang rapuh. Justru dengan membuka ruang kritik, pemerintah dapat memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik.
Maka, pertanyaan mendasar patut diajukan: mengapa kekuasaan terlihat begitu takut dengan pers? Barangkali jawabannya sederhanakarena pers memiliki kemampuan untuk mengungkap hal-hal yang berusaha ditutupi. Namun, dalam negara demokratis, justru keberanian menghadapi kritiklah yang akan mencatatkan warisan baik bagi seorang pemimpin.



