Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaPergerakanPemilu Dipisah, Demokrasi Dibelah

Pemilu Dipisah, Demokrasi Dibelah

Oleh: Iranto
(Aktivis, Social Media Specialist)

Energi Juang News, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 menjadi penanda penting dalam arah demokrasi Indonesia. Dengan putusan tersebut, MK membuka jalan bagi pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif yang tidak harus dilakukan secara serentak. Pemisahan ini mengoreksi putusan sebelumnya (Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013) yang justru menegaskan pentingnya pemilu serentak demi penguatan sistem presidensial.

Pertanyaannya: ke mana sebenarnya arah desain demokrasi kita?

Argumen yang digunakan Mahkamah dalam putusan terbaru ini adalah keinginan untuk menyederhanakan tahapan pemilu, mengurangi beban teknis penyelenggara, serta meningkatkan kualitas partisipasi publik. Namun, alasan-alasan tersebut justru membuka ruang bagi pembacaan yang lebih kritis: benarkah kompleksitas pemilu hanya bisa diatasi dengan memisahkan jadwalnya?

Alih-alih menjawab tantangan teknis, keputusan ini justru menciptakan risiko politik yang lebih besar. Jika pemilu legislatif diselenggarakan lebih dahulu, maka hasilnya akan memengaruhi konfigurasi kekuasaan dalam pencalonan presiden. Ini membuka ruang transaksi politik yang lebih kuat di belakang layar—sebuah praktik yang sering kali luput dari akuntabilitas publik.

Kita juga perlu mencermati bagaimana keputusan ini lahir dalam situasi ketika kepercayaan publik terhadap Mahkamah tengah berada dalam titik nadir. Setelah kontroversi soal batas usia capres-cawapres tahun lalu, muncul kekhawatiran akan politisasi hukum melalui tafsir konstitusi. Dalam konteks ini, pemisahan pemilu seakan memperkuat persepsi bahwa desain elektoral kini tak lagi semata demi rakyat, melainkan juga dipengaruhi kepentingan kekuasaan.

Lebih jauh, pemilu serentak yang dijalankan pada 2019 sejatinya merupakan bagian dari konsolidasi sistem presidensial. Dengan memilih wakil rakyat dan presiden dalam satu waktu, rakyat diberi ruang untuk menyusun kekuasaan eksekutif dan legislatif secara lebih utuh. Langkah ini memperkuat garis akuntabilitas antara suara pemilih dan kebijakan negara.

Baca juga :  Risyad dan Patra Terpilih Aklamasi Pimpin GMNI di Kongres XXII Bandung

Pemisahan kembali pemilu bisa melemahkan keterkaitan tersebut. Presiden yang terpilih nanti bisa tidak memiliki dukungan politik memadai di parlemen, atau sebaliknya, terlalu bergantung pada kompromi dengan elite partai setelah hasil pileg diumumkan lebih dulu. Keduanya menciptakan dinamika kekuasaan yang jauh dari ideal.

Karena itu, keputusan MK ini tak boleh dilihat sebagai kebijakan teknis semata. Ia adalah keputusan politik dalam pengertian paling luas: menentukan bagaimana demokrasi akan dijalankan dan untuk siapa ia bekerja. Dalam sistem demokrasi yang sehat, keputusan sebesar ini seharusnya melibatkan ruang partisipasi yang lebih luas, bukan hanya tafsir terbatas dari sembilan hakim konstitusi.

Di tengah tantangan demokrasi elektoral yang makin rumit, harapan publik seharusnya adalah perbaikan sistem yang menjamin keadilan elektoral dan transparansi politik. Bukan justru langkah yang membelah pelaksanaan pemilu, dan berpotensi membelah pula kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments