Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta– Di era “post-truth” saat ini, di mana batas antara fakta dan fiksi semakin kabur, industri kosmetik dan kecantikan di Indonesia menghadapi tantangan serius. Informasi yang menyesatkan, promosi berlebihan, dan ulasan yang tidak otentik membanjiri ruang digital, menciptakan lanskap yang rawan penipuan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Maraknya klinik kecantikan ilegal dan penggunaan bahan berbahaya menjadi cerminan nyata dari krisis kepercayaan ini.
Fenomena ini diperparah dengan menjamurnya klinik kecantikan tanpa izin resmi dan minimnya pengawasan terhadap kualifikasi dokter spesialis kulit. Akibatnya, malpraktik, penggunaan bahan-bahan terlarang, dan prosedur yang tidak aman menjadi ancaman serius bagi konsumen. Kaum muda dan masyarakat luas, yang tergiur iming-iming harga diskon dan solusi instan untuk “glow-up,” seringkali menjadi korban empuk dari praktik-praktik tak bertanggung jawab ini. Anak muda di Asia Tenggara semakin mencari perbaikan kosmetik yang terjangkau, seringkali beralih ke klinik tanpa izin atau pergi ke negara lain seperti Thailand dan Vietnam. Obsesi terhadap estetika dipicu oleh tren media sosial seperti “looksmaxxing” dan “glow-ups.” Prosedur kosmetik kini dianggap sebagai kebutuhan, meski banyak kasus gagal, infeksi, bahkan kematian.
Baca juga : BPOM Ungkap Temuan 26 Kosmetik Berbahaya
Lingkungan daring saat ini menyulitkan konsumen untuk membedakan ulasan asli dari endorse berbayar. Algoritma media sosial dan influencer kecantikan menciptakan “doom loop” ketidakpuasan, mendorong kaum muda untuk terus-menerus mencari intervensi kosmetik. Psikolog memperingatkan tentang dampak psikologis mengejar standar kecantikan yang terus berubah, yang dapat menyebabkan kecemasan dan masalah harga diri. Bahaya yang dihadapi tidak hanya sebatas penyesalan, melainkan juga risiko kesehatan fisik yang parah.
Jebakan Post-Truth, Klinik Ilegal, dan Rentannya Konsumen Muda
Pemerintah, khususnya melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, memiliki peran krusial dalam mengatasi masalah ini. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah landasan hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat. Berdasarkan undang-undang ini, klinik kecantikan memiliki tanggung jawab hukum, baik secara perdata, pidana, maupun administratif. Perlindungan konsumen juga mencakup jaminan produk dan alat kesehatan yang berizin dari Kementerian Kesehatan, obat-obatan yang memiliki izin edar BPOM, suplemen kesehatan dengan resep dokter, serta hak ganti rugi atas kerugian atau pengembalian uang jika perawatan tidak sesuai.
Mengenai pengawasan BPOM, isu ini memang pernah mencuat pada tahun 2024. BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap kosmetik di klinik kecantikan pada 19-23 Februari 2024. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai informasi dari laman resmi BPOM. Dari 731 klinik yang diperiksa, 239 (33%) ditemukan tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran meliputi kosmetik mengandung bahan dilarang, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi kecantikan ilegal. Total nilai produk sitaan mencapai Rp2,8 miliar. BPOM telah mengambil tindakan administratif, termasuk pemusnahan produk, penarikan, peringatan, hingga pencabutan izin edar.
Peran Negara, Celah Pengawasan, dan Agenda Pembenahan Ekosistem Kecantikan
Meski demikian, pertanyaan besar tetap ada: apakah pengawasan ini masih terjaga dan efektif menghadapi laju pertumbuhan klinik ilegal dan promosi menyesatkan? Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih klinik dan produk perawatan kulit. BPKN menekankan pentingnya memastikan izin resmi klinik dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, BPKN juga memeriksa kualifikasi dokter dari IDI dan izin edar produk dari BPOM. Dukungan BPKN terhadap BPOM menunjukkan adanya kolaborasi, namun kesadaran konsumen tetap menjadi kunci.
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan proaktif. Edukasi masyarakat secara masif tentang bahaya klinik ilegal dan produk tidak berizin harus menjadi prioritas. Penegakan hukum yang lebih ketat, dengan sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal, sangat diperlukan.
Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, asosiasi profesi kesehatan, praktisi hukum, dan media juga harus diperkuat untuk menciptakan ekosistem kecantikan yang aman dan bertanggung jawab. BPOM perlu terus meningkatkan intensitas dan jangkauan pengawasan, tidak hanya pada klinik, tetapi juga pada platform digital yang menjadi media promosi dan penjualan produk kecantikan. Masyarakat Indonesia perlu tindakan komprehensif dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk melindungi mereka dari bahaya di balik janji kecantikan instan di era post-truth.
Redaksi Energi Juang News



