Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPergerakanMasyarakat Adat Raja Ampat Ultimatum Pemerintah Cabut Izin Tambang!

Masyarakat Adat Raja Ampat Ultimatum Pemerintah Cabut Izin Tambang!

Energi Juang News, Sorong– Forum Masyarakat Adat Raja Ampat menyerahkan delapan maklumat penting kepada Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) di Kota Sorong, Senin (6/10/2025). Aksi ini menjadi penegasan sikap adat untuk menolak ekspansi tambang, khususnya nikel, yang dinilai mengancam kelestarian alam Raja Ampat dan menyingkirkan masyarakat adat dari tanah ulayat mereka.

Direktur Institut Usba Raja Ampat, Charles Adrian Michael Imbir, menyebut MRPBD merespons positif aspirasi tersebut dengan rencana membentuk Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, langkah itu krusial agar hak-hak masyarakat adat tak terus terpinggirkan.
“Kalau sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat, otomatis masyarakat adat lebih kuat berdiri di atas tanah ulayatnya,” ujar Charles.

Ia menekankan, salah satu poin mendesak adalah penutupan semua izin tambang nikel, termasuk di Pulau Gag. “Kami menuntut delapan maklumat ini segera dieksekusi, agar masyarakat adat benar-benar menjadi tuan di tanah sendiri,” tambahnya.

Delapan Tuntutan Utama

Maklumat adat yang diserahkan ke MRPBD mencakup:
Perda Masyarakat Adat Raja Ampat untuk perlindungan tata kelola adat.
Forum Komunikasi Adat sebagai wadah Musyawarah Adat Raja Ampat.
Pelibatan masyarakat adat dalam seluruh kebijakan pembangunan, sesuai amanat UU Otsus Papua.
Penguatan kewenangan MRPBD sebagai representasi aspirasi adat.
Penyelesaian sengketa wilayah dengan Maluku Utara, termasuk Pulau Sain, Kiyas, dan Piay.
Pengembalian Salawati Selatan dari Kabupaten Sorong ke Raja Ampat.
Peran aktif masyarakat menjaga Raja Ampat sebagai Geopark dan Cagar Biosfer dunia.

Penutupan izin tambang nikel, khususnya PT Gag Nikel, sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Respons MRPBD

Wakil Ketua II MRPBD, Vincentius Paulinus Baru, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti maklumat adat tersebut.
“Kami terima, nanti akan dikawal sampai ke pemerintah,” tegasnya.

Baca juga :  PGN Dinilai Tidak Transparan, Mahasiswa Desak Evaluasi Distribusi Gas Murah Industri

Ancaman Serius untuk Raja Ampat

Walhi sebelumnya juga mengingatkan bahwa tambang nikel di Raja Ampat berpotensi merusak ekosistem laut dan darat yang diakui dunia sebagai kawasan konservasi penting. Bagi masyarakat adat, tambang bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga penghancuran identitas dan kedaulatan ulayat.

Gerakan delapan maklumat ini menjadi simbol konsolidasi masyarakat adat dalam melawan industrialisasi ekstraktif di Papua Barat Daya. Aspirasi mereka menegaskan satu pesan: Raja Ampat bukan ruang untuk tambang, melainkan ruang hidup masyarakat adat dan warisan dunia yang harus dijaga.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments