Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPergerakanTangan Besi di Tanah Surga Papua

Tangan Besi di Tanah Surga Papua

Oleh: Iranto

(Aktivis, Social Media Specialist)

“Datanglah kau dengan janji,
membelah hutan, menambang hati.
Air keruh, tanah retak,
emasmu gemerlap—nyawa pun retak.”

Energi Juang News, Jakarta- Puisi pendek ini tampaknya bukan lagi sekadar metafora, melainkan gambaran faktual dari apa yang sedang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat. Salah satu kawasan biodiversitas laut terkaya di dunia, yang kini perlahan digadaikan atas nama investasi dan transisi energi. Di balik kilau nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik masa depan, terhampar jejak kerusakan ekologis yang mengancam warisan alam kita.

Raja Ampat selama ini dijuluki “The Last Paradise.” Namun, surga ini kini tengah digerogoti oleh ekspansi tambang nikel yang masif. Data menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, izin pertambangan nikel di kawasan ini meningkat hampir tiga kali lipat. Luas wilayah tambang kini mencapai lebih dari 22 ribu hektare, dengan deforestasi yang sudah melahap lebih dari 500 hektare hutan hujan tropis—termasuk di pulau-pulau penting seperti Gag, Kawe, dan Manuran.

Kerusakan ekologis ini tidak berhenti di daratan. Sedimentasi akibat tambang mengalir ke laut, memutihkan terumbu karang dan merusak ekosistem perairan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal. Ikan menghilang, padahal banyak kampung adat di Raja Ampat hidup dari perikanan dan ekowisata lestari.

Lebih ironis lagi, seluruh proses ini berjalan di tengah narasi “transisi hijau.” Kita digiring untuk percaya bahwa menambang nikel adalah bagian dari perjuangan dunia melawan krisis iklim. Namun, transisi semacam apa yang mengorbankan kawasan konservasi strategis dan melanggengkan praktik tata kelola yang sarat masalah?

Persoalan tak berhenti pada soal lingkungan. Dalam proses perizinan tambang nasional, terutama sejak kebijakan pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah, muncul pula dugaan konflik kepentingan.

Baca juga :  Institut Sarinah Mengutuk Serangan Militer AS dan Israel ke Iran: Stop Menjadi Cowboy Geopolitik!

Nama Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Menteri Investasi, kini menjadi sorotan. Lewat Satgas khusus yang ia pimpin, ribuan IUP dicabut, lalu dilelang atau diberikan kembali. Namun, sejumlah laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Transparency International mengungkap indikasi bahwa proses ini tidak sepenuhnya transparan. Sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan lingkaran bisnis Bahlil justru mendapatkan konsesi baru.

Bahlil sendiri tercatat memiliki hubungan bisnis langsung di sektor pertambangan lewat kepemilikan saham di PT Meta Mineral Pradana, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana seorang pejabat publik yang aktif mengatur tata kelola tambang juga menjadi aktor bisnis di sektor yang sama?

Dalam konteks Raja Ampat, pertanyaan ini semakin mendesak. Apakah proses ekspansi tambang nikel di sana sepenuhnya berdasarkan prinsip keberlanjutan, atau justru bagian dari skema politik-ekonomi yang rawan konflik kepentingan?

Sayangnya, hingga kini, tak ada audit independen yang sungguh-sungguh dilakukan terhadap proses pencabutan dan pemberian ulang IUP. Kementerian ESDM cenderung berlindung di balik dalih prosedural. Padahal, yang kita butuhkan adalah transparansi penuh. Semua pihak yang memiliki konflik kepentingan, termasuk pejabat publik, semestinya mundur dari proses pengambilan keputusan yang terkait langsung dengan sektor bisnis mereka.

Kasus Raja Ampat adalah cermin telanjang tentang bagaimana model pembangunan ekstraktif yang lama—berlandaskan pengerukan sumber daya alam demi kepentingan segelintir elite—masih dominan hingga hari ini. Ironis, karena narasi transisi energi seharusnya menjadi momentum untuk membangun model pembangunan baru yang berbasis keadilan ekologis dan sosial.

Kita tak bisa terus membiarkan tangan besi kekuasaan menggadaikan tanah surga atas nama investasi. Pemerintah harus segera menetapkan moratorium tambang di kawasan-kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat. Selain itu, aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu menyelidiki dugaan konflik kepentingan dalam proses perizinan tambang yang melibatkan pejabat negara.

Baca juga :  GMNI Kendari Bertekad Konsisten Dukung Kepemimpinan Risyad Fahlefi-Patra Dewa

Transisi energi tanpa keadilan hanya akan menjadi wajah baru kolonialisme lingkungan. Dan ketika tanah surga seperti Raja Ampat sudah rusak, tak ada energi hijau yang cukup bersih untuk membasuh noda keserakahan yang kita wariskan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments