Oleh : Esteria Tamba
(aktivis, penulis)
Pada 18 September 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memutuskan menghentikan sementara izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 190 perusahaan tersebar di 20 provinsi mayoritas perusahaan batu bara, dominan di Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Langkah ini diumumkan sebagai bentuk tindakan korektif bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban reklamasi, produksi melebihi RKAB, atau tidak menempatkan jaminan pascatambang.
Belakangan, muncul gugatan agar kebijakan penghentian izin itu dicabut. Mereka yang menggugat mengatakan penghentian itu merusak kepastian usaha dan investasi. Namun, pertanyaannya: apakah pencabutan itu benar-benar menyelesaikan kerusakan lingkungan atau justru sandiwara legitimasi?
Pertama-tama, penghentian sementara lebih mirip jeda koreksi daripada pemutusan kebisaan korporasi merusak.
Pemerintah tetap membuka pintu agar perusahaan “kembali beroperasi” jika mereka memenuhi syarat administratif: membayar jaminan reklamasi, melaporkan rencana kerja, dan memperbaiki kegiatan. Artinya, penghentian ini bersifat kondisional dan temporer ia tidak mencabut akar izin perusahaan yang merusak. Jika mereka mau “beres-beres” dokumen dan membayar, izin itu bisa diaktifkan kembali.
Kedua, penghentian itu belum menyentuh mekanisme nyata pemulihan lingkungan atau penyelesaian kerusakan historis. Perusahaan tetap diwajibkan menjaga pemantauan lingkungan selama masa penghentian, tetapi sejauh mana kapasitas pemerintah mengawasi ratusan wilayah tambang secara simultan? Tidak jelas mekanisme verifikasi independen yang memastikan perusahaan benar-benar mereklamasi sesuai standar teknis, bukan sekadar simbol belaka.
Ketiga, gugatan pencabutan izin sering dilatarbelakangi kepentingan ekonomi dan politik. Korporasi tambang dapat mengklaim kerugian besar, retrenchment, atau kepastian hukum sebagai keberatan. Sementara itu, masyarakat lokal yang menderita dampak kerusakan aliran sungai, pencemaran air tanah, lahan rusak jarang mendapat akses suara dalam proses itu.
Sejarah memperlihatkan bahwa penangguhan administratif atau sanksi setengah hati mudah dibalik. Di masa lalu, izin tambang bermasalah sering “dikembalikan” setelah negosiasi, pengajuan ulang, atau lobi kuat. Jadi, penghentian sementara ini bisa menjadi topeng legitimasi: seakan negara bertindak, tapi korporasi tetap berpeluang kembali dan melanjutkan eksploitasi.
Sebagai aktivis, saya menolak retorika “evaluasi menyeluruh” tanpa transparansi dan akuntabilitas publik. Negara harus konsisten: pencabutan permanen izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar tidak sekali tapi berkali-kali; audit lingkungan independen dilakukan; dana jaminan reklamasi bukan sekadar uang sembunyi, melainkan modal untuk pemulihan nyata rakyat dan ekosistem.
Perspektif baru yang perlu kita sampaikan ke publik: bukan ‘siapa yang digugat izin’ yang penting, tetapi: apa bekas luka tambang itu akan disembuhkan atau hanya ditutup sementara? Apakah penghentian izin ini menjadi momentum perubahan sistem perizinan tambang yang adil dan berkelanjutan, atau sekadar sandiwara birokrasi yang mudah diputar kembali?
Gugat pencabutan bukan pilihan bijak kalau ia hanya membawa kepastian korporasi, bukan keadilan ekologis. Jika pemerintah benar-benar ingin membuktikan niatnya, hentikan izin permanen perusahaan melanggar, usut dan ganti rugi kerusakan, libatkan masyarakat dalam pemulihan, dan reformasi sistem perizinan tambang agar uang negara dan rakyat tidak kembali habis untuk menyelamatkan alam yang sudah dipukul.
Negara harus memilih: apakah menjadi mediator bagi perusak atau pahlawan lingkungan? Jika terus membiarkan gugatan pencabutan membalik kebijakan, maka kita hanya disuguhi drama regulasi tanpa keadilan lingkungan yang nyata.
Reaksi Energi Jung News



