Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenghancuran Hutan oleh Keluarga Fangiono, Bukti Bobroknya Tata Kelola Sawit

Penghancuran Hutan oleh Keluarga Fangiono, Bukti Bobroknya Tata Kelola Sawit

Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Laporan investigasi terbaru Kaoem Telapak dan Environmental Investigation Agency (EIA) mengungkapkan temuan menggemparkan. Ternyata, salah satu pelaku utama deforestasi atau penghancuran hutan di negeri ini adalah keluarga taipan Fangiono, satu dari beberapa dinasti sawit paling berpengaruh di Indonesia.

Perusahaan-perusahan keluarga Fangiono, seperti First Resources, FAP Agri, dan Ciliandry Anky Abadi (CAA),
dalam investigasi berjudul A Family Affair ini diduga terlibat dalam deforestasi masif. Selain itu, grup keluarga Fangiono juga terlibat konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat dan lokal,  dugaan operasi ilegal, serta manipulasi rantai pasok global yang berpotensi melanggar hukum.

Kaoem Telapak mencatat, jaringan perusahaan Fangiono kerap menggunakan pola sistematis dan masif dalam membuka hutan primer. Khususnya, di kawasan Papua dan Kalimantan.

Laporan itu membuka semuanya. Praktik tanpa izin di Riau, konflik berkepanjangan di Kalimantan, dan ekspansi masif di Papua merupakan jejak-jejak kotor dari grup Fangiono.

Di Kabupaten Indragiri Hilir dan Bengkalis, Riau misalnya, dua perusahaan anak usaha First Resources, yakni PT Setia Agrindo Lestari (SAL) dan PT Surya Dumai Agrindo (SDA), diduga beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU) sejak 2013.

Operasional kedua perusahaan tumpang tindih dengan ekosistem gambut. Selain itu,  Sungai Rawa sebagai sumber air terpenting di daerah itu pun tercemar oleh operasional kedua korporasi.

Laporan itu juga mencatat PT Setia Agro Abadi (SAA), anak usaha New Borneo Agri yang beroperasi di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, merampas lahan dan berkonflik dengan masyarakat setempat. Perusahaan itu juga menyebabkan deforestasi dengan menebangi sekitar 607 hektar hutan.

Sementara di Papua, pada 2020, Group CAA masuk melalui akuisisi tiga konsesi sawit di Sorong, Papua Barat Daya, yakni, PT Inti Kebun Sejahtera, PT Inti Kebun Sawit, dan PT Sorong Global Lestari. Proses akuisisi ini  berlangsung tanpa transparansi dan tidak lapor resmi kepada otoritas.

Baca juga :  Tom Lembong Dihukum Karena 'Kapitalis', Bagaimana Dengan Kapitalis Lainnya?

Selain itu, perusahaan-perusahaan grup  CAA di Papua diduga menyebabkan deforestasi skala besar, pembukaan lahan ilegal, dan berkonflik dengan masyarakat.

Laporan investigasi Kaoem Telapak dan
EIA ini sejatinya menunjukkan bobroknya tata kelola sawit di Indonesia. Pengelolaan sawit di Indonesia sekadar mengabdi pada kepentingan korporasi besar.

Hal itu jelas bertentangan dengan konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ketika sawit sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh korporasi swasta, maka ada pelanggaran serius terhadap konstitusi

Pasal 33 UUD 1945 juga mengamanatkan, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan.

Tatkala operasi bisnis korporasi sawit justru menghancurkan hutan, maka ada penistaan terhadap konstitusi.

Anehnya, negara justru diam memandang pelanggaran dan penistaan terhadap konstitusi ini. Sampai kapan?

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments