Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) dari langsung oleh rakyat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat, didorong oleh Ketua Umum Golkar dan disambut Presiden Prabowo Subianto. Masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2026, usulan ini merujuk pada efisiensi biaya, pengurangan konflik horizontal, dan efektivitas pemerintahan. Namun, perdebatan ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah revisi Undang-Undang Pilkada berpotensi mengkonsolidasikan dominasi partai politik atas seluruh unsur pemerintahan daerah? Analisis objektif diperlukan untuk menimbang implikasi demokratisnya.
Secara historis, pilkada langsung sejak Reformasi 1998 telah memperkuat prinsip representasi rakyat, melahirkan pemimpin daerah yang responsif terhadap aspirasi lokal. Namun, pengembalian ke DPRD berisiko menghapus hak politik warga secara langsung, sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dampak politiknya signifikan: partisipasi masyarakat merosot, membuka ruang bagi politik transaksional di balik pintu tertutup DPRD. Lebih lanjut, dominasi partai sentralistik di mana Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mendikte keputusan daerah akan meminggirkan partai menengah dan kecil, memperkuat oligarki partai besar. Data KPU menunjukkan pilkada langsung periode 2015-2020 meningkatkan partisipasi pemilih secara signifikan (dari 69% menjadi 76%), memungkinkan beragam koalisi bersaing di 269-270 daerah.
Teori Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America (1835-1840) memperingatkan bahwa demokrasi rentan terhadap “tirani mayoritas” jika institusi tidak melindungi minoritas dan partisipasi luas. Ia menekankan decentralization sebagai pilar demokrasi, di mana pemilihan langsung memastikan akuntabilitas lokal terhadap rakyat, bukan elit partai. Di Indonesia, wacana ini berpotensi menciptakan “tirani partai”, di mana DPRD sebagai perpanjangan oligarki nasional mengerosi otonomi daerah.
Tocqueville berargumen bahwa sentralisasi kekuasaan melemahkan self-government, menghasilkan pemerintahan yang efisien secara administratif namun steril secara demokratis. Kasus Indonesia mencerminkan hal ini: lemahnya komitmen elite terpilih untuk melembagakan demokrasi justru mengarah pada reversi proses yang membawa mereka berkuasa.
Propendukung usulan, seperti penghematan anggaran dan pemutusan politik uang, dapat diatasi tanpa mengubah sistem. Efisiensi dana pilkada bisa dicapai melalui pengurangan biaya operasional KPU, seperti perjalanan dinas dan rapat rutin, dengan realokasi ke pengawasan Bawaslu. Tindakan tegas terhadap pelaku politik uang oleh lembaga berwenang lebih efektif daripada ablasi hak rakyat. Situasi terkini, termasuk netralitas aparatur negara yang terganggu, semakin memperkeruh prospek: pilkada DPRD berpotensi memuluskan intervensi pusat, merusak kelembagaan demokrasi pasca-Reformasi.
Secara keseluruhan, wacana ini bukan sekadar efisiensi administratif, melainkan gejala kemunduran demokrasi. Masyarakat perlu mendorong kajian mendalam, menuntut transparansi Prolegnas, dan mempertahankan pilkada langsung sebagai benteng desentralisasi. Tanpa itu, Indonesia berisiko mundur ke era otoritarianisme terselubung.
Redaksi Energi Juang News



