Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Keputusan pemerintah untuk melarang organisasi masyarakat melakukan sweeping rumah makan selama Ramadan patut didukung. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ormas tidak boleh melakukan razia sepihak terhadap pelaku usaha kuliner. Senada dengan itu, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menyebut tidak perlu ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Sikap ini bukan sekadar soal ketertiban umum, tetapi soal bagaimana kita memahami makna ibadah dan menghormati keberagaman ruang publik.
Larangan Sweeping Rumah Makan saat Ramadan dan Makna Ibadah yang Sesungguhnya
Ramadan adalah bulan pengendalian diri. Inti puasa bukanlah menghilangkan godaan, melainkan menahan diri di tengah keberadaan godaan tersebut. Jika seluruh rumah makan ditutup paksa agar umat tidak “terganggu”, maka nilai spiritual puasa justru kehilangan substansinya. Menahan lapar ketika tidak ada makanan tentu berbeda maknanya dengan menahan lapar ketika makanan tersedia tetapi kita memilih untuk tidak menyentuhnya. Di situlah letak kualitas ibadah: pada kesadaran dan pilihan, bukan pada pengondisian lingkungan secara koersif.
Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, ruang publik tidak pernah tunggal. Tidak semua warga menjalankan puasa. Ada saudara-saudara non-Muslim, ada pula Muslim dengan kondisi kesehatan tertentu, ibu hamil, musafir, atau pekerja berat yang memiliki keringanan. Rumah makan yang tetap buka bukanlah bentuk pembangkangan terhadap Ramadan, melainkan bagian dari dinamika sosial yang harus dikelola dengan toleransi. Saling menghormati berarti umat yang berpuasa menahan diri dengan kesadaran, sementara pelaku usaha menjalankan aktivitasnya dengan tetap menjaga etika, misalnya tidak berlebihan dalam promosi.
Baca juga : Imlek 2026 dan Ujian Negara Melawan Rasisme
Dampak Sweeping terhadap UMKM Kuliner dan Pentingnya Kebijakan yang Melindungi Ekonomi Warga Kecil
Sweeping oleh ormas justru menghadirkan problem baru. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut sering kali menciptakan rasa takut bagi pelaku usaha kecil. Padahal sebagian besar rumah makan yang buka pada siang hari dikelola oleh UMKM dengan margin keuntungan tipis. Bagi mereka, satu hari tutup bisa berarti berkurangnya kemampuan membayar sewa, gaji karyawan, atau cicilan modal. Ramadan memang bulan ibadah, tetapi roda ekonomi tidak serta-merta berhenti berputar.
Dari perspektif ekonomi, keberlanjutan UMKM selama Ramadan penting untuk menjaga stabilitas pendapatan masyarakat kecil. Banyak usaha kuliner justru mengalami dinamika unik: siang hari melayani pelanggan non-puasa, sore hingga malam melayani lonjakan pembeli untuk berbuka. Jika dipaksa tutup total pada siang hari, struktur pendapatan mereka terganggu. Dalam konteks pemulihan ekonomi dan penguatan usaha mikro, kebijakan yang memberi ruang berjualan adalah langkah rasional dan berpihak.
Ramadan, Toleransi, dan Peran Negara Menjaga Ruang Publik Bebas Intimidasi
Lebih jauh lagi, pelarangan sweeping menunjukkan bahwa negara hadir sebagai penjamin ketertiban dan keadilan. Penegakan aturan bukan domain kelompok tertentu, melainkan kewenangan aparat resmi. Ketika ormas mengambil alih fungsi tersebut, ruang publik berubah menjadi arena tekanan moral yang bisa berujung konflik horizontal. Ramadan seharusnya menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial, bukan menumbuhkan kecurigaan dan intimidasi.
Mendukung larangan sweeping bukan berarti mengabaikan kesucian Ramadan. Justru sebaliknya, kita mengembalikan maknanya pada esensi: latihan kesabaran, empati, dan pengendalian diri. Ibadah yang kuat lahir dari kesadaran pribadi, bukan dari pemaksaan kolektif. Dalam masyarakat yang beragam, saling menghormati adalah fondasi utama. Umat berpuasa menjalankan keyakinannya dengan teguh, sementara pelaku usaha tetap bekerja dengan etika.
Ramadan tidak membutuhkan ketakutan untuk menjadi suci. Ia hanya membutuhkan kedewasaan.
Redaksi Energi Juang News



