Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaImlek 2026 dan Ujian Negara Melawan Rasisme

Imlek 2026 dan Ujian Negara Melawan Rasisme

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Tindakan rasisme yang menimpa seorang perempuan di dalam bus TransJakarta koridor 10H baru-baru ini bukan sekadar insiden individual yang lahir dari emosi sesaat. Ia adalah cermin retak dari relasi sosial kita—relasi yang masih menyimpan prasangka etnis, stereotip, dan kebencian berbasis identitas.

Di ruang publik yang seharusnya menjadi simbol kesetaraan warga negara, praktik diskriminatif itu justru menemukan panggungnya. Peristiwa tersebut terjadi di layanan milik PT Transportasi Jakarta—ruang mobilitas urban yang setiap hari mempertemukan keberagaman warga Jakarta.

Fakta bahwa rasisme bisa muncul di ruang seinklusif itu menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata soal tata tertib, melainkan soal struktur kesadaran sosial yang belum sepenuhnya bertransformasi.

Rasisme sebagai Produk Struktur Sosial

Secara teoritis, rasisme bukan hanya sikap personal, melainkan bagian dari konstruksi sosial yang direproduksi terus-menerus. Antonio Gramsci melalui konsep hegemoni budaya menjelaskan bahwa dominasi tidak selalu hadir dalam bentuk paksaan fisik, tetapi melalui penanaman nilai dan cara pandang yang dianggap “normal” oleh masyarakat.

Dalam konteks ini, stereotip rasial bisa bertahan karena ia diserap sebagai kewajaran dalam percakapan sehari-hari, lelucon, bahkan narasi media.

Baca juga : Menjaga Ramadan Tanpa Intimidasi: Ibadah dan Toleransi

Sementara itu, Louis Althusser membedakan dua perangkat penting negara: Ideological State Apparatuses (ISA) dan Repressive State Apparatuses (RSA). ISA mencakup institusi seperti pendidikan, keluarga, media, dan lembaga keagamaan yang bekerja membentuk kesadaran. RSA mencakup aparat penegak hukum, regulasi, dan mekanisme sanksi yang bekerja melalui kekuasaan koersif.

Rasisme di ruang publik seperti bus TransJakarta menunjukkan kegagalan simultan keduanya: kesadaran sosial belum sepenuhnya terdidik untuk menghormati keberagaman (krisis ISA), dan efek jera terhadap tindakan diskriminatif belum cukup kuat (kelemahan RSA).

Negara Tidak Boleh Netral

Dalam negara hukum yang berdasar pada konstitusi, rasisme adalah pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Negara tidak boleh bersikap netral terhadap praktik diskriminatif, sebab netralitas dalam situasi ketidakadilan justru memperpanjang ketidakadilan itu sendiri.

Melalui aparatus ideologinya, negara harus memperkuat pendidikan multikultural sejak dini. Kurikulum sekolah perlu menegaskan sejarah panjang pluralitas Indonesia, termasuk pengalaman diskriminasi yang pernah dialami kelompok etnis tertentu.

Media publik juga harus aktif membangun narasi keberagaman yang positif, bukan sekadar simbolik. Namun pendidikan saja tidak cukup.

Aparatus represif negara—dalam arti penegakan hukum yang tegas—harus hadir. Setiap tindakan rasisme di ruang publik perlu diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanpa sanksi yang jelas, pesan yang diterima publik adalah bahwa rasisme hanyalah “kesalahan kecil”, bukan pelanggaran serius terhadap martabat manusia.

Imlek 2026: Momentum Refleksi Nasional

Tahun Baru Imlek 2026 seharusnya menjadi lebih dari sekadar perayaan budaya. Ia dapat menjadi momentum refleksi nasional untuk menegaskan kembali komitmen terhadap keberagaman.

Sejarah Indonesia mencatat bahwa etnis Tionghoa pernah mengalami berbagai bentuk diskriminasi struktural. Reformasi 1998 membuka jalan rekonsiliasi, tetapi peristiwa rasisme hari ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah itu belum selesai.

Negara perlu menjadikan momentum Imlek sebagai titik afirmasi kebijakan: kampanye nasional anti-rasisme, penguatan regulasi anti-diskriminasi, serta pelatihan sensitifitas keberagaman bagi aparat layanan publik, termasuk petugas transportasi massal.

Ruang publik harus menjadi ruang aman bagi semua warga tanpa kecuali.

Perayaan keberagaman tanpa perlindungan konkret hanyalah simbol kosong. Mengutip Gramsci, perubahan sejati menuntut “perang posisi” di ranah budaya—pertarungan panjang untuk membentuk kesadaran kolektif yang adil.

Dan dalam kerangka Althusser, negara harus memastikan bahwa ISA dan RSA berjalan beriringan: mendidik sekaligus menindak.

Rasisme di bus TransJakarta bukan sekadar aib individual; ia adalah alarm sosial. Jika negara sungguh-sungguh menjunjung Bhinneka Tunggal Ika, maka Imlek 2026 harus menjadi momentum pembuktian—bahwa republik ini bukan hanya merayakan perbedaan, tetapi juga melindunginya secara nyata.

Sebab pada akhirnya, ukuran peradaban suatu bangsa bukan pada seberapa meriah ia merayakan kebudayaan, melainkan pada seberapa tegas ia melindungi martabat setiap warganya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments