Jumat, Juli 31, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaSumur Minyak Rakyat Dilegalisasi, Amanat Konstitusi Terimplementasi?

Sumur Minyak Rakyat Dilegalisasi, Amanat Konstitusi Terimplementasi?

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia telah melegalkan pengeboran sumur minyak rakyat. Tujuannya, meningkatkan lifting minyak dan gas (migas) nasional.

Legalisasi itu tertuang dalam Permen ESDM 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Bukan tanpa alasan, Bahlil menerapkan kebijakan ini. Kementerian yang dia pimpin mencatat sejak 1997 lifting migas nasional mengalami penurunan secara alamiah (natural decline).

Oleh karena itu, produksi perlu digenjot. Dan sumur minyak rakyat bisa dimanfaatkan untuk mencapai tujuan itu.

Menurut kalkulasi ESDM, dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat tersebut, akan ada potensi penambahan lifting minyak sebanyak 10-15 ribu barel per hari.

Kebijakan ESDM itu sejatinya selaras dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sehingga bila sumur-sumur rakyat ini tidak dikendalikan melalui regulasi, maka kekayaan alam di sumur-sumur itu tak akan bisa mendorong tercapainya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

Dengan adanya regulasi tentang sumur rakyat ini, sektor hulu migas dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mencerminkan spirit demokrasi ekonomi sebagaimana yang diamanatkan juga oleh Pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan agar perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan serta efisiensi berkeadilan.

Dengan memberikan legalitas melalui perizinan usaha pada koperasi dan UMKM, regulasi dari Menteri ESDM ini telah mencerminkan semangat demokrasi ekonomi.

Kini, kita tinggal menyimak, apakah implementasi regulasi ini mampu mendorong tercapainya tujuan konstitusi itu?

Baca juga :  Intoleransi Terhadap HKBP di Bekasi: Bertentangan dengan Ideologi Negeri!

Atau justru akan menjadi wahana bagi para pemburu rente? Semoga tidak.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments