Polemik gagal berangkatnya Cathlyn Yvaine Lesmana, siswi SMAS Cerdas Bangsa Makassar, ke seleksi nasional Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026 menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem seleksi yang seharusnya menjunjung prinsip keadilan dan meritokrasi.
Cathlyn sebelumnya masuk tiga besar hasil seleksi calon Paskibraka tingkat Sulawesi Selatan. Namun pada tahap akhir, namanya justru tidak tercantum sebagai wakil Sulsel ke tingkat nasional dan digantikan oleh peserta lain asal Jeneponto.
Kontroversi ini semakin membesar setelah muncul informasi bahwa kemampuan bahasa daerah menjadi salah satu aspek penilaian yang memengaruhi kelulusan. Situasi tersebut memicu kritik publik karena dianggap membuka ruang diskriminasi, ketidakjelasan indikator penilaian, serta potensi bias identitas dalam proses seleksi yang semestinya objektif.
Paskibraka bukan sekadar kegiatan seremonial kenegaraan. Ia merupakan simbol nasionalisme, persatuan, dan representasi generasi muda Indonesia. Karena itu, proses seleksinya harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman.
Ketika proses seleksi justru melahirkan kecurigaan publik mengenai diskriminasi atau perlakuan tidak adil, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang peserta, melainkan juga legitimasi institusi negara.
Sosiolog Max Weber dalam teori birokrasi modern menegaskan bahwa lembaga publik harus bekerja berdasarkan prinsip rasionalitas, aturan yang jelas, dan sistem merit. Keputusan dalam birokrasi tidak boleh ditentukan oleh preferensi subjektif, identitas primordial, ataupun standar yang berubah-ubah di tengah proses.
Dalam konteks seleksi Paskibraka, seluruh indikator penilaian seharusnya diumumkan secara terbuka sejak awal, memiliki parameter terukur, dan dapat diuji secara objektif.
Apabila kemampuan bahasa daerah memang dijadikan komponen penilaian, publik berhak mengetahui dasar normatif dan relevansinya terhadap tugas utama anggota Paskibraka. Sebab tugas utama Paskibraka berkaitan dengan kedisiplinan, kepemimpinan, fisik, wawasan kebangsaan, dan kemampuan baris-berbaris, bukan kompetensi linguistik daerah tertentu.
Menjadikan bahasa daerah sebagai faktor penentu tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menciptakan eksklusi terhadap peserta yang berasal dari latar belakang multikultural atau keluarga migran.
Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, institusi publik harus memastikan adanya “fair equality of opportunity” atau kesetaraan kesempatan yang adil. Artinya, setiap peserta harus memiliki peluang yang sama untuk berhasil tanpa dibatasi faktor identitas budaya, etnis, bahasa ibu, ataupun asal sosial.
Ketika standar tambahan muncul secara tidak transparan dan berdampak menentukan kelulusan seseorang, maka prinsip keadilan prosedural telah terganggu.
Indonesia sendiri adalah negara multietnis dan multikultural. Identitas kebangsaan tidak boleh dipersempit menjadi identitas kedaerahan tertentu. Semangat Bhinneka Tunggal Ika justru mengajarkan bahwa warga negara dapat memiliki latar belakang budaya yang berbeda namun tetap setara dalam ruang publik nasional.
Karena itu, seleksi Paskibraka harus berhati-hati agar tidak melahirkan praktik diskriminasi terselubung atas nama pelestarian budaya lokal.
Pakar multikulturalisme Bhikhu Parekh menekankan bahwa negara demokratis harus menghindari dominasi budaya mayoritas dalam institusi publik. Ketika standar budaya tertentu dijadikan ukuran tunggal dalam proses seleksi negara, maka kelompok yang berbeda latar belakang rentan tersisih secara tidak adil.
Dalam kasus Cathlyn, publik melihat adanya potensi bias semacam itu, terutama karena alasan kegagalannya dikaitkan dengan kemampuan bahasa daerah.
Tentu pelestarian budaya daerah merupakan hal penting. Namun pelestarian budaya tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan prinsip kesetaraan warga negara. Apalagi jika proses penilaiannya tidak transparan dan sulit diverifikasi.
Seleksi publik harus dibangun di atas prinsip akuntabilitas. Panitia wajib menjelaskan secara rinci perubahan hasil seleksi, dasar evaluasi, serta mekanisme koreksi apabila terdapat keberatan dari peserta.
Keterbukaan informasi menjadi penting untuk mencegah spekulasi liar di masyarakat. Di era digital, ketertutupan justru akan memperbesar ketidakpercayaan publik.
Oleh sebab itu, panitia seleksi Paskibraka tingkat provinsi maupun nasional perlu menyampaikan skor penilaian secara terbuka, indikator yang digunakan, dan alasan objektif perubahan keputusan akhir. Langkah tersebut bukan hanya penting demi keadilan bagi peserta, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara.
Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan independen terhadap proses seleksi Paskibraka. Keterlibatan pengawas eksternal, akademisi, atau lembaga perlindungan hak anak dapat membantu memastikan proses berjalan profesional dan bebas diskriminasi. Negara tidak boleh membiarkan ruang seleksi publik dipenuhi praktik subjektivitas yang merugikan generasi muda berprestasi.
Kasus Cathlyn Yvaine Lesmana seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola seleksi Paskibraka. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh peserta diperlakukan setara tanpa memandang latar belakang etnis, budaya, bahasa, ataupun identitas lainnya.
Sebab nasionalisme sejati tidak lahir dari eksklusivitas budaya, melainkan dari penghormatan terhadap keadilan dan persamaan hak seluruh warga negara.
Jika negara ingin menjadikan Paskibraka sebagai simbol persatuan Indonesia, maka proses seleksinya pun harus mencerminkan semangat persatuan tersebut: adil, transparan, inklusif, dan bebas dari diskriminasi maupun rasisme.
Oleh Esteria Tamba
(Aktivis Mahasiswa, Penulis)
Redaksi Energi Juang News



