Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, yang mengusulkan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam perkara yang menimbulkan kerugian luar biasa bagi negara dan masyarakat kembali memunculkan perdebatan klasik mengenai arah politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlepas dari siapa terdakwanya dan bagaimana proses hukum yang sedang berjalan, gagasan tersebut layak didiskusikan sebagai bagian dari evaluasi efektivitas sistem pemidanaan korupsi di Indonesia.
Korupsi bukan lagi sekadar kejahatan ekonomi. Dalam perkembangan teori hukum pidana modern, korupsi yang dilakukan secara sistematis telah dikategorikan sebagai extraordinary crime karena dampaknya menghancurkan kapasitas negara memenuhi hak-hak dasar warga negara.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Barda Nawawi Arief yang menempatkan kebijakan pidana sebagai instrumen perlindungan masyarakat (social defence) sekaligus upaya mewujudkan kesejahteraan sosial (social welfare). Ketika korupsi menghilangkan akses masyarakat terhadap listrik, pendidikan, kesehatan, atau pelayanan publik, kerugian yang ditimbulkan melampaui sekadar nilai rupiah.
Kasus korupsi yang berkaitan dengan sektor energi, misalnya, memiliki dimensi kerugian publik yang jauh lebih luas. Apabila praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya strategis menyebabkan gangguan pasokan listrik hingga blackout, dampaknya dirasakan langsung oleh jutaan masyarakat. Aktivitas ekonomi berhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi terhambat, industri merugi, dan kehidupan masyarakat lumpuh.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan yang dikemukakan Douglass North, korupsi semacam itu meningkatkan biaya transaksi, merusak institusi, dan menghambat pembangunan nasional.
Gary Becker melalui teori ekonomi kejahatan (economic theory of crime) menjelaskan bahwa seseorang melakukan kejahatan setelah mempertimbangkan manfaat dan risiko yang akan diterima. Apabila keuntungan korupsi mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah, sementara ancaman hukuman dianggap masih dapat ditoleransi, maka daya cegah hukum menjadi rendah. Dalam kerangka inilah muncul argumentasi bahwa pidana yang jauh lebih berat diperlukan untuk meningkatkan biaya yang harus ditanggung pelaku sehingga efek pencegahannya menjadi lebih besar.
Pemikiran serupa juga dapat ditemukan dalam teori pencegahan umum (general deterrence) yang berkembang sejak Cesare Beccaria. Meskipun Beccaria sendiri lebih menekankan kepastian hukum dibanding beratnya hukuman, teori deterrence modern berpendapat bahwa ancaman pidana yang tegas, konsisten, dan dapat diprediksi akan memengaruhi kalkulasi rasional calon pelaku kejahatan.
Indonesia sendiri sebenarnya telah membuka ruang normatif mengenai pidana mati dalam perkara korupsi. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memungkinkan pidana mati dijatuhkan terhadap pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang sejak awal mengakui adanya tingkat bahaya korupsi yang sedemikian serius sehingga dapat dikenai pidana paling berat.
Pertanyaan yang relevan bukan lagi apakah pidana mati tersedia dalam sistem hukum Indonesia, melainkan bagaimana parameter “keadaan tertentu” ditafsirkan secara objektif. Salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan ialah memperluas penafsiran terhadap keadaan tertentu sehingga mencakup korupsi yang mengancam keselamatan publik, mengganggu infrastruktur vital nasional, atau menimbulkan penderitaan massal. Korupsi pada sektor energi, pangan, pertahanan, maupun kesehatan dapat masuk dalam kategori ini apabila terbukti menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap masyarakat.
Pendekatan tersebut sejalan dengan teori proporsionalitas dalam pemidanaan. Semakin besar dampak sosial yang ditimbulkan suatu kejahatan, semakin besar pula legitimasi negara menjatuhkan pidana yang berat sepanjang dilakukan melalui proses peradilan yang adil (due process of law).
Namun demikian, efektivitas pemberantasan korupsi tidak dapat semata-mata bergantung pada ancaman hukuman mati. Robert Klitgaard mengingatkan bahwa korupsi tumbuh ketika terdapat monopoli kekuasaan, diskresi yang besar, dan lemahnya akuntabilitas. Oleh karena itu, ancaman pidana harus berjalan beriringan dengan reformasi kelembagaan, transparansi, digitalisasi pelayanan publik, penguatan pengawasan internal, perlindungan pelapor (whistleblower), serta optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi.
Dengan demikian, usulan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam perkara-perkara yang menimbulkan dampak luar biasa patut dipandang sebagai bagian dari diskursus kebijakan hukum pidana, bukan sekadar respons emosional terhadap besarnya kerugian negara. Negara tetap wajib memastikan setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti yang sah, menghormati asas praduga tak bersalah, dan menjamin peradilan yang independen.
Pada akhirnya, tujuan utama bukanlah memperbanyak hukuman mati, melainkan membangun sistem hukum yang mampu memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara, melindungi kepentingan publik, dan memastikan bahwa korupsi terhadap sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak lagi dipandang sebagai kejahatan yang “menguntungkan”. Ketika korupsi menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, negara memang dituntut menghadirkan respons hukum yang luar biasa—tetapi selalu dalam koridor negara hukum yang menjunjung keadilan dan proses peradilan yang adil.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



