Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menimbulkan beragam tanggapan publik. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah penempatan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara.
Dalam konteks pertahanan negara, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional. Namun, satu hal yang harus dijaga bersama adalah agar klasifikasi tersebut tidak ditafsirkan secara keliru menjadi legitimasi untuk mengkriminalisasi orientasi seksual seseorang ataupun membenarkan tindakan persekusi terhadap individu yang diidentifikasi sebagai LGBTQ.
Negara hukum tidak boleh membiarkan sebuah kebijakan pertahanan berubah menjadi pembenaran bagi tindakan main hakim sendiri. Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, kekerasan, pengusiran, perundungan, ataupun bentuk diskriminasi lainnya terhadap seseorang hanya karena identitas atau orientasi seksual yang dilekatkan kepadanya.
Penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan stigma ataupun kebencian.
Pancasila justru memberikan keseimbangan yang penting dalam memandang persoalan ini. Sila pertama menegaskan bahwa kehidupan berbangsa berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia memang tidak menerima praktik hubungan sesama jenis maupun berbagai konsep yang bertentangan dengan ajaran agama. Di sisi lain, sila kedua mengingatkan bahwa setiap manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. Penolakan terhadap suatu perilaku tidak boleh berubah menjadi penolakan terhadap kemanusiaan seseorang.
Karena itu, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 semestinya dipahami sebagai landasan untuk memperkuat ketahanan bangsa terhadap penyebarluasan paham, ideologi, atau propaganda yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar bangsa, bukan sebagai dasar untuk memusuhi individu-individu tertentu. Perbedaan ini sangat penting. Memerangi penyebarluasan suatu paham berbeda dengan membenarkan kekerasan terhadap orang yang dianggap terkait dengan paham tersebut.
Dalam kehidupan berbangsa, negara memang berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi konsensus nasional. Namun, negara juga berkewajiban melindungi setiap warga negara dari kekerasan, diskriminasi, dan tindakan sewenang-wenang. Kedua kewajiban itu tidak saling bertentangan, justru harus berjalan beriringan.
Kekeliruan dalam memahami Perpres ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius. Ketika masyarakat merasa memperoleh legitimasi untuk melakukan persekusi, maka hukum akan digantikan oleh emosi massa. Pengalaman menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak pernah menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, ia hanya melahirkan rasa takut, memperdalam polarisasi, dan mencederai prinsip negara hukum.
Perdebatan mengenai LGBTQ memang menyentuh aspek moral, agama, budaya, kesehatan, hingga hak asasi manusia. Perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar dalam masyarakat demokratis. Namun, apa pun posisi seseorang dalam perdebatan tersebut, terdapat satu prinsip yang semestinya disepakati bersama: tidak seorang pun boleh menjadi sasaran kekerasan atau kehilangan perlindungan hukum karena identitas yang disandangnya.
Bangsa Indonesia telah lama mengenal prinsip bahwa manusia harus dihormati martabatnya, sekalipun tindakannya dapat dinilai keliru. Dalam hukum pidana pun, yang dihukum adalah perbuatan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang, bukan sekadar identitas seseorang. Prinsip ini merupakan bagian dari kepastian hukum yang menjadi ciri negara hukum.
Oleh karena itu, implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai konstitusi. Aparat negara harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alasan untuk melakukan kriminalisasi di luar ketentuan hukum yang berlaku maupun sebagai pembenaran atas tindakan diskriminatif.
Kita dapat menolak perilaku yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa tanpa kehilangan rasa kemanusiaan. Kita dapat menjaga ketahanan ideologi nasional tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Kita dapat memerangi penyebarluasan paham yang dinilai bertentangan dengan jati diri bangsa tanpa memerangi manusia yang tetap memiliki hak untuk hidup aman, memperoleh perlindungan hukum, dan diperlakukan secara bermartabat.
Pada akhirnya, ukuran kedewasaan sebuah bangsa bukan hanya terletak pada kemampuannya mempertahankan nilai-nilai yang diyakini, tetapi juga pada kemampuannya menegakkan nilai-nilai tersebut dengan tetap menjunjung tinggi hukum, keadaban, dan martabat setiap manusia. Itulah semangat Pancasila yang sesungguhnya: tegas terhadap nilai, tetapi tetap manusiawi terhadap sesama.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



