Rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam pengelolaan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) patut dikritisi secara serius. Rencana tersebut terungkap dalam rapat koordinasi antara TNI AD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 4 Juni 2026.
Meski dikemas sebagai upaya mempercepat penanganan krisis sampah, langkah ini justru berpotensi memperdalam persoalan tata kelola pemerintahan dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.
Persoalan sampah pada dasarnya merupakan isu tata kelola sipil. Ia berkaitan dengan pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perencanaan wilayah, serta pengelolaan anggaran daerah. Seluruh aspek tersebut berada dalam kewenangan lembaga sipil yang tunduk pada prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas demokratis.
Karena itu, tidak terdapat alasan yang memadai untuk menempatkan institusi militer sebagai aktor utama dalam pengelolaan sampah.
Pelibatan militer dalam sektor sipil sering kali dibenarkan dengan alasan efektivitas dan kemampuan organisasi yang dimiliki TNI. Namun, argumen tersebut mengabaikan persoalan yang lebih mendasar, yakni fungsi dan mandat institusi militer dalam negara demokratis.
Tugas utama militer adalah menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal maupun ancaman keamanan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengelolaan sampah jelas bukan ancaman pertahanan nasional yang membutuhkan keterlibatan institusi militer.
Ketika militer masuk ke wilayah yang seharusnya menjadi domain pemerintahan sipil, muncul risiko konflik kepentingan yang tidak dapat diabaikan.
Keterlibatan TNI dalam proyek pengelolaan sampah berpotensi menempatkan institusi tersebut tidak hanya sebagai pelaksana tugas negara, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan program dan sumber daya. Kondisi ini dapat mengganggu prinsip profesionalisme militer yang menuntut netralitas dan fokus pada tugas pokok pertahanan.
Lebih jauh lagi, pelibatan militer berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan publik. Dalam praktiknya, institusi militer memiliki kultur organisasi yang berbeda dengan lembaga sipil. Sebagian besar proses pengambilan keputusan di lingkungan militer dibangun melalui rantai komando yang bersifat hierarkis dan tertutup.
Sebaliknya, pengelolaan pelayanan publik membutuhkan keterbukaan informasi, mekanisme pengawasan warga, evaluasi independen, serta ruang bagi kritik dan keberatan masyarakat.
Perbedaan karakter tersebut menjadi persoalan serius ketika diterapkan dalam pengelolaan sampah. Warga yang terdampak oleh pembangunan fasilitas pengolahan sampah, masyarakat yang mempertanyakan dampak lingkungan, maupun kelompok masyarakat sipil yang mengawasi penggunaan anggaran publik harus memiliki ruang yang luas untuk menyampaikan kritik.
Namun, ketika proyek tersebut melibatkan institusi militer, terdapat risiko munculnya hambatan psikologis maupun politik yang membuat masyarakat enggan menyampaikan keberatan secara terbuka.
Situasi ini dapat menciptakan kebuntuan partisipasi publik. Alih-alih memperkuat dukungan masyarakat terhadap program pengelolaan sampah, kehadiran militer justru berpotensi mengurangi kualitas dialog antara pemerintah dan warga.
Kritik yang semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol demokratis dapat dianggap sebagai gangguan terhadap program yang dijalankan bersama institusi militer. Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi semakin tertutup dan minim koreksi.
Pengelolaan sampah menjadi BBM juga bukan sekadar persoalan teknis pengolahan limbah. Program semacam ini menyangkut berbagai aspek yang memerlukan kajian terbuka, mulai dari dampak lingkungan, kelayakan teknologi, efisiensi ekonomi, hingga keberlanjutan operasionalnya. Seluruh proses tersebut membutuhkan ruang diskusi publik yang bebas dari tekanan dan dominasi institusi yang memiliki karakter komando.
Doktrin militer pada dasarnya dirancang untuk menghadapi situasi tempur dan ancaman keamanan. Pendekatannya menekankan disiplin, kepatuhan terhadap perintah, dan efektivitas operasi. Karakter tersebut tentu penting dalam konteks pertahanan negara.
Namun, pendekatan yang sama tidak dapat begitu saja diterapkan dalam pelayanan publik yang menuntut negosiasi, deliberasi, transparansi, serta keterlibatan berbagai kelompok kepentingan.
Karena itu, solusi atas persoalan sampah seharusnya ditempuh melalui penguatan kapasitas pemerintah daerah, peningkatan kualitas birokrasi lingkungan hidup, perbaikan sistem pengelolaan sampah terpadu, serta pelibatan masyarakat dan sektor swasta secara transparan. Jika terdapat kelemahan dalam kemampuan pemerintah sipil, jawabannya bukan menyerahkan urusan tersebut kepada militer, melainkan memperkuat institusi sipil agar mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan akuntabel.
Demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya batas yang jelas antara fungsi sipil dan fungsi militer. Ketika batas tersebut terus diperluas atas nama efisiensi, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.
Pengelolaan sampah adalah urusan sipil. Karena itu, penyelesaiannya harus tetap berada di tangan institusi sipil yang terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan partisipasi publik.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



