Oleh : Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)
UU BUMN terbaru mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Pemerintah menyebut ini sebagai bentuk “penataan kelembagaan” agar fungsi kementerian lebih fokus pada pengaturan, bukan pengelolaan. Namun, perubahan ini sesungguhnya hanya kosmetik: mengganti nama, mengubah struktur, tapi tetap mempertahankan pola lama. Pertanyaan mendasar tetap sama: untuk apa lembaga ini masih dipertahankan, ketika perannya sudah diambil alih Danantara?
Sejak 2022, fungsi investasi, restrukturisasi, hingga pengelolaan BUMN sakit sudah dialihkan ke Danantara holding yang menggabungkan Danareksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Data menunjukkan, sejak 2020 Danareksa dan PPA sudah menangani 21 perusahaan titip kelola, termasuk BUMN bermasalah seperti Indofarma dan Kimia Farma yang terjerat dugaan fraud, hingga BUMN konstruksi dan pelayaran yang terjerembab utang. Artinya, fungsi restrukturisasi dan pengelolaan sudah efektif dijalankan oleh entitas non-kementerian.
Lalu, apa lagi yang tersisa untuk Kementerian BUMN? Fakta menunjukkan, banyak BUMN besar yang sehat Pertamina, PLN, Telkom, Mandiri, BRI sebenarnya tidak membutuhkan kementerian sebagai “pengasuh politik”. Mereka sudah menjadi perusahaan raksasa dengan laba puluhan triliun, cukup dikelola melalui mekanisme korporasi dan regulasi pasar. Sementara BUMN sakit justru ditangani Danantara. Jadi, mempertahankan kementerian atau mengubahnya menjadi badan hanya memperpanjang birokrasi dan beban anggaran.
Selain itu, Kementerian BUMN selama ini sarat kepentingan politik. Posisi menteri kerap menjadi alat tawar dalam kabinet, sementara pengambilan keputusan strategis perusahaan pelat merah sering tunduk pada kalkulasi politik jangka pendek, bukan strategi bisnis jangka panjang. Inilah yang menyebabkan banyak BUMN terbebani proyek mercusuar atau penugasan politik yang tak berorientasi profit.
Dengan logika itu, menjadikan Kementerian BUMN hanya sebagai “Badan Pengaturan” tidak menyelesaikan akar masalah. Justru, solusi paling masuk akal adalah pembubaran total. Biarkan BUMN dikelola lewat dua jalur: pertama, sebagai korporasi publik dengan tata kelola transparan di bawah OJK dan BEI; kedua, sebagai entitas restrukturisasi di bawah Danantara untuk BUMN sakit. Fungsi pengaturan cukup diatur dalam regulasi lintas kementerian, tidak perlu lembaga khusus yang rawan jadi alat politik.
Pembubaran ini sejalan dengan prinsip efisiensi birokrasi yang sering dijanjikan pemerintah. Dengan puluhan kementerian dan badan yang tumpang tindih, menghapus satu kementerian yang perannya sudah habis bukanlah ancaman, melainkan rasionalisasi. Bahkan, analis pasar menyebut bahwa restrukturisasi dan pembubaran BUMN sakit justru memberikan sentimen positif bagi investor, meningkatkan kepercayaan pada korporasi negara.
Dalam perspektif aktivis, mempertahankan Kementerian BUMN dalam bentuk apapun adalah menunda kematian. Yang kita butuhkan bukan badan baru, tapi keberanian membongkar struktur lama yang gagal. Reformasi BUMN sejati berarti memutus mata rantai patronase politik, mengembalikan perusahaan negara ke jalur profesional, dan menjadikan Danantara sebagai pusat pengelolaan yang akuntabel.
Jangan biarkan publik terjebak pada permainan istilah “turun kelas” atau “penataan”. Kementerian BUMN sudah usang, dan sudah saatnya benar-benar dibubarkan. Dengan begitu, rakyat tidak lagi membiayai birokrasi yang hanya menjadi perantara kepentingan elit, sementara perusahaan pelat merah bisa dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari cengkraman politik jangka pendek.
Redaksi Energi Juang News



