Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisPP 28/2024 Cacat Hukum, Ancam Keadilan Regulasi Industri Kretek

PP 28/2024 Cacat Hukum, Ancam Keadilan Regulasi Industri Kretek

Energi Juang News, Jakarta– Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi menimbulkan ketimpangan regulasi di industri kretek.

Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, menyebut keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 memang menjadi sinyal positif. Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor kretek.

Namun, Henry menegaskan masih ada regulasi lain yang membebani pelaku industri. Salah satunya adalah PP 28/2024, terutama Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang tercantum pada Pasal 429–463.

“Proses penyusunan aturan ini tidak transparan dan minim pelibatan pelaku industri hasil tembakau. Hal ini membuat PP 28/2024 cacat hukum serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri dan perekonomian nasional,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Gappri menilai ketidakseimbangan produk hukum akan berimplikasi pada keberlangsungan industri kretek nasional. Padahal, sektor ini memiliki peran vital sebagai penyerap tenaga kerja serta kontributor besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, Gappri mendorong pemerintah membuka ruang dialog lebih transparan dan inklusif. Tujuannya untuk menciptakan regulasi adil dan seimbang, sehingga kebijakan yang lahir tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga melindungi kepentingan sosial, ekonomi, dan industri.

“Regulasi harus ditempatkan sebagai instrumen yang mendukung pembangunan, bukan justru memberatkan,” kata Henry.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik yang muncul terkait kebijakan pemerintah mempertahankan tarif cukai. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil demi menjaga kelangsungan industri rokok nasional sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

“Karena saya tidak mau industri kita mati,” ujar Purbaya, Selasa (30/9/2025).

Debat mengenai kebijakan cukai dan regulasi tembakau diperkirakan akan terus berlanjut. Di satu sisi, pemerintah berupaya menyeimbangkan penerimaan negara dengan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, pelaku industri menuntut regulasi yang tidak diskriminatif dan lebih berpihak pada keberlanjutan usaha.

Baca juga :  Gus Falah Apresiasi Kesuksesan PHR Lakukan Penghematan

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments