Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaLambannya Pembahasan RUU PPRT: Ketika Politisi Dicengkeram Feodalisme

Lambannya Pembahasan RUU PPRT: Ketika Politisi Dicengkeram Feodalisme

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini masih tertahan di DPR RI, tidak bisa dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis legislasi. Persoalan itu juga tak semata terkait perbedaan pandangan hukum.

Lebih dari itu, penolakan tersebut mencerminkan masih kuatnya pandangan feodalisme di kalangan elit politik, yang memosisikan pekerja rumah tangga (PRT) bukan sebagai subjek warga negara yang setara, melainkan sebagai “abdi” dalam relasi sosial yang timpang.

Dalam perspektif sosiologis, feodalisme bukan sekadar sistem ekonomi agraris masa lampau, tetapi cara pandang hierarkis yang menormalisasi relasi kuasa antara “tuan” dan “hamba”. Max Weber menjelaskan bahwa dalam masyarakat tradisional, legitimasi kekuasaan sering bertumpu pada otoritas patrimonial, di mana relasi sosial dibangun atas dasar kepatuhan personal, bukan kesetaraan hukum (Weber, Economy and Society).

Pola ini masih tampak dalam relasi kerja domestik di Indonesia, ketika PRT diperlakukan sebagai bagian “keluarga” secara retoris, namun kehilangan perlindungan sebagai pekerja secara struktural.
Narasi “PRT adalah bagian dari keluarga” sering digunakan elit politik untuk menolak urgensi RUU PPRT. Padahal, secara teoritis, narasi tersebut justru berfungsi sebagai mekanisme depolitisasi eksploitasi.

Padahal, eksploitasi itu nyata adanya. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga  mencatat, terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sepanjang 2021-2024. Kekerasan tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga perdagangan manusia.

Data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa pada periode 2019-2023 terdapat 25 kasus kekerasan terhadap PRT yang diadukan ke lembaga tersebut. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2020 mencatat bahwa 30 persen dari Anak dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk (BPTA) merupakan PRT anak.

Baca juga :  APBN Adalah Instrumen Keadilan Sosial, Bukan “Jaring Pengaman” Kereta Cepat

Maka sebagaimana dinyatakan Antonio Gramsci, praktik semacam ini merupakan hegemoni kultural, yakni ketika kelas dominan mempertahankan kekuasaan bukan melalui paksaan, melainkan melalui pembentukan kesadaran yang membuat ketimpangan tampak wajar dan alamiah (Gramsci, Prison Notebooks). Dalam konteks RUU PPRT, feodalisme bekerja melalui bahasa kekeluargaan yang menutupi relasi kerja eksploitatif.

Dari perspektif teori feminis, penolakan terhadap RUU PPRT juga tidak terlepas dari devaluasi kerja reproduktif. Silvia Federici menegaskan bahwa kerja domestik—yang mayoritas dilakukan perempuan—secara historis tidak diakui sebagai kerja produktif karena dilekatkan pada ranah privat dan dianggap sebagai “kodrat” (Federici, Caliban and the Witch).

Ketika elit politik enggan mengesahkan RUU PPRT, sesungguhnya mereka sedang mereproduksi logika feodal-patriarkal yang memandang kerja rumah tangga sebagai kewajiban moral, bukan relasi kerja yang membutuhkan perlindungan hukum.

Feodalisme politik juga tercermin dalam sikap sebagian elit yang lebih memihak kenyamanan kelas menengah dan atas—yang mayoritas menjadi pengguna jasa PRT—ketimbang kepentingan kelompok rentan. Pierre Bourdieu menyebut ini sebagai praktik kekerasan simbolik, yakni dominasi yang berlangsung secara halus melalui norma dan kebiasaan sosial yang diterima tanpa disadari sebagai penindasan (Bourdieu, Language and Symbolic Power).

Ketika PRT dianggap “tidak cocok” diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, sesungguhnya yang bekerja adalah logika hierarki sosial feodal. Padahal, dalam negara hukum modern, sebagaimana ditegaskan T.H. Marshall, kewargaan (citizenship) mensyaratkan kesetaraan hak sipil, politik, dan sosial bagi seluruh warga negara (Marshall, Citizenship and Social Class).

Penolakan terhadap RUU PPRT adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip kewargaan itu sendiri, karena menempatkan PRT sebagai warga negara kelas dua yang tidak berhak atas perlindungan kerja yang layak.

Baca juga :  Satgas Baru Pimpinan Hashim Djojohadikusumo: Solusi Semu Krisis Konservasi

Dengan demikian, penolakan terhadap RUU PPRT tidak netral dan tidak teknokratis. Ia adalah ekspresi dari warisan feodalisme yang masih bercokol dalam cara pandang elit politik, yang enggan mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang setara.

Selama feodalisme ini tidak dibongkar, pembicaraan tentang keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia hanya akan berhenti sebagai jargon, bukan praktik politik yang nyata.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments