Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMiliter di Tambang Ilegal: Solusi Instan yang Mengikis Demokrasi

Militer di Tambang Ilegal: Solusi Instan yang Mengikis Demokrasi

Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)

Maraknya penambangan ilegal (PETI) di seluruh Indonesia tak dimungkiri telah menjadi ancaman serius yang merusak lingkungan, merugikan negara miliaran rupiah, dan memicu konflik sosial.

Menghadapi masalah pelik ini, pemerintah mengambil jalan pintas dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi penertiban, seperti yang terjadi di Bangka Belitung. Sekilas, pengerahan militer tampak sebagai solusi tegas dan cepat. Namun, jika dianalisis lebih dalam, kebijakan ini bukanlah jawaban, melainkan gejala dari kegagalan tata kelola sipil dan sebuah langkah mundur yang berbahaya bagi supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.

Pelibatan TNI di Tambang Ilegal dan Ancaman terhadap Supremasi Sipil

Pemerintah dan TNI berdalih bahwa keterlibatan ini memiliki dasar hukum, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan dan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam UU TNI. Menurut argumen ini, kekayaan alam adalah bagian dari kepentingan dan pertahanan nasional. Namun, perspektif ini meregangkan konsep “pertahanan negara” hingga keluar dari esensi utamanya. Mandat utama TNI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, adalah alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer dari luar dan menjaga keutuhan wilayah, bukan mengambil alih fungsi penegakan hukum di ranah sipil.

Baca juga : Pengalihan Tambang Emas Agincourt: Jangan Terjerumus ke Kapitalisme Negara!

Tugas menindak pelanggaran hukum seperti penambangan ilegal secara fundamental berada di pundak Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian terkait. Ketika TNI turut melakukan penangkapan dan penyitaan, terjadi tumpang tindih dan penyimpangan kewenangan yang serius.

Risiko Dwifungsi ABRI Gaya Baru dan Menguatnya Militerisme

Pelibatan militer dalam urusan sipil seperti ini adalah pengkhianatan terhadap salah satu amanat terpenting Reformasi 1998, yaitu memisahkan dengan tegas peran militer dari ranah domestik dan politik. Kebijakan ini berisiko membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI gaya baru, di mana militer secara perlahan ditarik kembali untuk menangani masalah-masalah sosial dan keamanan internal yang seharusnya menjadi domain institusi sipil. Kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil secara konsisten menyuarakan keprihatinan bahwa revisi UU TNI dan praktik di lapangan semakin membuka ruang bagi militerisme untuk masuk ke kehidupan sipil, yang pada akhirnya melemahkan prinsip supremasi sipil.

Penggunaan aparat bersenjata lengkap untuk menghadapi penambang yang sering kali merupakan masyarakat sipil yang terdesak kondisi ekonomi adalah bentuk penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dan menciptakan iklim militerisasi yang berbahaya bagi keselamatan warga.

Akar Masalah Tambang Ilegal: Penegakan Hukum Lemah dan Korupsi Sistemik

Pada intinya, keputusan untuk mengerahkan TNI bukanlah cerminan kekuatan, melainkan pengakuan atas kelemahan institusi sipil. Penambangan ilegal bisa merajalela bukan karena negara kurang alat pemaksa, tetapi karena penegakan hukum yang lemah, korupsi yang sistemik, dan ketiadaan alternatif ekonomi bagi masyarakat.

Berbagai investigasi menunjukkan bagaimana praktik tambang ilegal sering kali dibekingi oleh oknum aparat dan pejabat, bahkan melibatkan korporasi besar dalam skema yang terorganisir. Mengirim tentara ke lokasi tambang hanya menyentuh permukaan tanpa pernah mengakar pada borok sesungguhnya, yaitu kegagalan tata kelola sumber daya alam dan korupsi. Ini adalah jalan pintas yang menghindari kerja sulit untuk mereformasi kepolisian, membersihkan birokrasi dari korupsi, dan menciptakan keadilan ekonomi.

Solusi Jangka Panjang: Perkuat Institusi Demokrasi, Bukan Laras Senjata

Jalan keluar dari krisis tambang ilegal bukanlah dengan laras senjata militer, melainkan dengan penguatan fundamental institusi demokrasi. Pemerintah harus berinvestasi dalam meningkatkan kapasitas, integritas, dan akuntabilitas Kepolisian sebagai penegak hukum utama.

Selain itu, upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam harus digalakkan tanpa pandang bulu, sambil menciptakan program ekonomi alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar area tambang. Menyerahkan tugas ini kepada TNI mungkin memberikan hasil instan yang memuaskan di permukaan, tetapi secara jangka panjang, praktik ini mengikis fondasi demokrasi, melemahkan supremasi hukum, dan menjauhkan Indonesia dari cita-cita negara hukum yang modern dan akuntabel.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments