Oleh Putri Suryaningsih
(Aktivis GMNI & Social Media Specialist)
Hingga saat ini, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih belum juga terwujud meskipun telah lama masuk dalam wacana legislasi nasional. Penundaan yang terus berulang ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara benar-benar memprioritaskan perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di ruang kerja domestik dan sering kali luput dari perlindungan hukum ketenagakerjaan.
Pekerja rumah tangga memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka membantu mengurus rumah, merawat anak, menjaga lansia, hingga mendukung aktivitas sehari-hari keluarga tempat mereka bekerja. Tanpa disadari, keberadaan mereka juga berkontribusi terhadap kelancaran aktivitas ekonomi rumah tangga dan bahkan masyarakat secara luas. Namun ironisnya, meskipun peran mereka begitu vital, posisi pekerja rumah tangga masih kerap dipandang sebagai pekerjaan informal yang tidak membutuhkan perlindungan hukum yang jelas.
Ketiadaan regulasi khusus membuat banyak pekerja rumah tangga berada dalam kondisi kerja yang tidak pasti. Tidak sedikit dari mereka yang bekerja tanpa kontrak kerja, tanpa kepastian jam kerja, bahkan tanpa jaminan upah yang layak. Dalam beberapa kasus, pekerja rumah tangga juga rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, serta eksploitasi tenaga kerja. Ketika pelanggaran terjadi, mereka sering kali kesulitan mendapatkan perlindungan hukum karena belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur hubungan kerja tersebut.
Di sinilah pentingnya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak yang sama untuk dilindungi. Melalui regulasi yang jelas, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat diatur secara lebih adil, mulai dari aspek jam kerja, upah, hingga perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
Namun, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa pembahasan RUU ini kerap mengalami penundaan. Situasi tersebut mencerminkan bahwa kepentingan pekerja rumah tangga belum sepenuhnya mendapatkan perhatian serius dalam proses pembuatan kebijakan. Padahal, dalam kerangka keadilan sosial, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak tanpa terkecuali.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka pekerja rumah tangga akan tetap berada dalam posisi yang rentan dan tidak terlindungi. Penundaan yang berkepanjangan bukan hanya soal proses legislasi yang lambat, tetapi juga menyangkut nasib jutaan pekerja yang menggantungkan harapan pada hadirnya perlindungan hukum yang lebih jelas.
Oleh karena itu, sudah seharusnya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi prioritas. Kehadiran regulasi tersebut bukan sekadar formalitas hukum, melainkan langkah nyata untuk mengakui martabat pekerja rumah tangga serta memastikan bahwa mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang layak sebagai bagian dari tenaga kerja di Indonesia. Dengan demikian, keadilan sosial yang selama ini menjadi cita-cita bersama dapat lebih mendekati kenyataan.
Redaksi Energi Juang News



