Energi Juang News, Jakarta– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri segera mencabut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai aturan tersebut bermasalah dan berpotensi melegitimasi kekerasan aparat.
“Perkap ini bermasalah dan harus segera dicabut,” tegas Isnur dalam siaran pers, Kamis (2/10/2025).
Menurut YLBHI, terbitnya aturan itu justru menunjukkan gagalnya komitmen reformasi di tubuh Polri. Padahal, sebelumnya publik mendesak adanya transformasi kepolisian, bahkan Kapolri sempat membentuk tim reformasi pada 17 September 2025.
Isnur menilai Perkap itu tidak sah karena mengabaikan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Lebih jauh, materi yang terkandung seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan sekadar peraturan internal. Sebab, aturan ini menyangkut kewenangan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penggunaan senjata api.
“Kewenangan sebesar ini tidak boleh diputuskan sepihak oleh Polri. Itu bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” ujar Isnur.
YLBHI juga menyoroti istilah baru seperti “aksi penyerangan” dan “tindakan kepolisian” yang tidak dikenal dalam KUHAP. Definisi yang kabur itu dinilai rawan disalahgunakan. “Penggunaan senjata api seharusnya langkah terakhir, bukan dipermudah,” tambahnya.
Selain itu, YLBHI menilai isi Perkap bertabrakan dengan aturan Polri sendiri, seperti Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menekankan kehati-hatian serta prinsip HAM dalam penggunaan senjata api. Minimnya mekanisme pengawasan juga dikhawatirkan membuka peluang impunitas.
Data YLBHI mencatat, sepanjang 2019–2024 terdapat 35 peristiwa penembakan polisi dengan korban tewas mencapai 94 orang. Tanpa kontrol, angka itu berpotensi meningkat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Perkap Nomor 4 Tahun 2025 pada 29 September 2025. Aturan itu mengatur tahapan tindakan polisi dalam menghadapi penyerangan, mulai dari peringatan, penangkapan, penggeledahan, hingga penggunaan senjata api.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menyatakan Perkap tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum. “Bukan sekadar merespons satu kasus, tetapi sebagai antisipasi agar tindakan di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai aturan,” jelasnya.
Redaksi Energi Juang News



