Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHukumWarga Kedungpring Ditangkap karena Sewakan Kamar untuk Praktik Prostitusi Ilegal

Warga Kedungpring Ditangkap karena Sewakan Kamar untuk Praktik Prostitusi Ilegal

Energi Juang News, Jakarta – Seorang pria bernama Aris Firmanda (23), warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, diamankan oleh Polsek Kedungpring karena diduga menyewakan kamar di rumahnya untuk aktivitas prostitusi.

Diketahui bahwa rumah milik Aris digunakan sebagai tempat persewaan kamar tanpa izin usaha resmi, dengan sistem penyewaan jangka pendek (short time). Aktivitas tersebut diduga kuat mendukung praktik prostitusi terselubung.

“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut di Polres Lamongan,” ujar Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyewaan kamar yang mengarah ke praktik asusila.

Baca Juga : Warga Latukan Lamongan Ditangkap Usai Curi Tiga HP dan Sebar Berita Palsu

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas mendapati bahwa Aris menyewakan lima kamar dengan tarif sekitar Rp30 ribu untuk 30 menit, dan tersedia opsi sewa per jam.

“Penyewaan dilakukan secara per menit hingga per jam. Hal ini menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut,” imbuh Hamzaid.

Saat ini, Aris tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Selain Meracuni, MBG Juga Bikin Dua Jurnalis Dipukuli
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments