Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaHukumKejagung Cabut Cekal Bos Djarum, Victor Hartono Dinilai Kooperatif

Kejagung Cabut Cekal Bos Djarum, Victor Hartono Dinilai Kooperatif

Energi Juang News, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang sebelumnya dicegah dalam kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020. Pencabutan dilakukan setelah Victor dinilai bersikap kooperatif oleh tim penyidik.​

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025). Anang menjelaskan, penyidik menilai Victor bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara.​

Sebelumnya, Victor telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (14/11/2025) bersama sejumlah pihak lain terkait penyidikan dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan sebelum akhirnya status tersebut dicabut untuk Victor.​

Kejagung sebelumnya mengajukan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.​

Nama-nama tersebut disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, yang menyebut permohonan pencegahan diajukan oleh Kejagung. Kelima orang itu dicegah ke luar negeri sejak Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan.​

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pencegahan terhadap lima orang itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016-2020. Dugaan pelanggaran itu disebut melibatkan oknum pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.​​

Anang menjelaskan, modus yang disorot penyidik adalah dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak. Dalam konstruksi perkara, terdapat indikasi adanya kompensasi atau suap kepada oknum pegawai pajak tersebut untuk mengatur besaran pajak yang semestinya dibayar.

Menurut Anang, indikasi itu mencakup adanya kesepakatan tertentu antara pihak wajib pajak dengan oknum aparat pajak. Kesepakatan tersebut diduga bertujuan mengurangi nilai pajak yang harus dibayar dengan imbalan pemberian tertentu kepada oknum pegawai.

Kejagung telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk tempat yang berkaitan dengan pejabat pajak, untuk memperdalam pembuktian kasus dugaan korupsi pajak tersebut.​

Meski demikian, hingga kini penyidik belum memerinci secara terbuka perusahaan mana saja yang menjadi objek perkara pajak dalam periode 2016-2020 itu. Rincian lebih lanjut mengenai peran masing-masing pihak yang dicegah, termasuk empat nama selain Victor, juga belum diuraikan secara detail ke publik.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments