Energi Juang News, Lamongan – Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Drs. Moch. Wahyudi, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan pada Senin (29/9/2025).
Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH, menyatakan Wahyudi tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan masa penahanan yang telah dijalani Wahyudi dikurangkan seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga merampas sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek, perjanjian kerja, laporan kegiatan, dokumen pencairan dana, dan sebagian uang tunai yang terkait dengan proyek RPHU Lamongan untuk disetorkan ke kas negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, menyebut putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Meski demikian, pihaknya tetap merasa kecewa karena menilai kliennya hanya menjalankan tugas administratif tanpa menerima keuntungan pribadi. “Pak Wahyudi tidak terbukti memiliki niat jahat atau menikmati hasil proyek, namun hakim memiliki pandangan lain,” tegas Ridlwan.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menempuh langkah banding. Sementara itu, Wahyudi menanggapi putusan dengan sikap tegar. “Nabi Yusuf saja pernah dipenjara atas fitnah, apalagi saya. Namun ikhtiar untuk memperjuangkan kebenaran akan terus saya lakukan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU Lamongan Tahun Anggaran 2022 yang bernilai miliaran rupiah dan diduga merugikan negara karena penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Dengan putusan ini, Wahyudi menjadi salah satu pejabat yang dijatuhi hukuman setelah sebelumnya beberapa pihak lain juga divonis dalam perkara yang sama.
Redaksi Energi Juang News



